Kejaksaan Minta Tanda Bukti Tertulis

2010-12-14  00:26:09

TANJUNG REDEB – Kendati secara lisan mantan anggota DPRD Berau periode 2004 - 2009 sudah mengembalikan kendaraan  mobil operasional ke Sekretariat DPRD Berau, namun Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb tetap meminta tanda bukti tertulis dari Sekwan DPRD Berau, Suryansyah.
Hal ini diungkapkan Kapala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb Philipus Budiharjo didampingi Kasi Intel Herya Sakti, Senin (12/12), saat dikorfirmasi soal kelanjutan mobil operasional yang baru saja dikembalikan oleh mantan anggota DPRD Berau.
Menurut Sakti sapaan akrab Herya Sakti, pihak Kejaksaan tidak bisa menerima secara lisan begitu saja, karena laporan itu harus sesuai prosedur. “Ada tahapan – tahapan yang harus kita kroscek. Harus lengkap tanggal dan bulan berapa kendaraan itu dikembalikan, dan harus ada tanda tangan Sekwan,” tegasnya.
Ia mengaku khawatir, jika laporan tertulis itu tidak diketahui secara jelas oleh pihak Kejaksaan,  maka kendaran itu suatu saat bisa kembali kepada yang bersangkutan, dengan berbagai alasan.
“Tapi kalau ada laporan secara tertulis dan ada tanda tangan Sekwan, itu kita tidak khawatir, dan kita sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur. Jadi kalau dikemudian hari terjadi apa – apa, itu bukan tugas kita lagi, terkecuali masalah hukumnya,” paparnya.    
Seperti yang dilansir surat kabar harian ini, setelah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, tiga orang mantan anggota DPRD Berau periode 2004 -2009, Rabu (8/12) lalu, akhirnya mobil dinas DPRD dikembalikan ke Sekretariat Dewan.
Mantan anggota DPRD Berau yang sebagian sudah diperiksa Kejaksaan tersebut,  berkaitan dengan masalah kendaraan  operasional  yang sempat setahun lebih belum dikembalikan ke sekretariat DPRD Berau.
Mantan anggota DPRD Berau tersebut diantaranya inisial    Md,  AU  dari Partai Golkar, serta AS dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) . Sementara kendaraan operasional  jenis Kijang tersebut terdiri  bernopol KT 1100 G,  KT 1036 G dan KT 1038 G.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb  Philipus Budihardjo, mestinya kendaraan operasional itu begitu selesai menjabat menjadi anggota Dewan harus segera dikembalikan. Sebab, mantan anggota Dewan ini tidak punya kewenangan lagi menguasai kendaraan operasional itu. roz

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...