Kejaksaan Minta Tanda Bukti Tertulis2010-12-14 00:26:09
TANJUNG REDEB – Kendati secara lisan mantan anggota DPRD Berau periode 2004 - 2009 sudah mengembalikan kendaraan mobil operasional ke Sekretariat DPRD Berau, namun Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb tetap meminta tanda bukti tertulis dari Sekwan DPRD Berau, Suryansyah. Hal ini diungkapkan Kapala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb Philipus Budiharjo didampingi Kasi Intel Herya Sakti, Senin (12/12), saat dikorfirmasi soal kelanjutan mobil operasional yang baru saja dikembalikan oleh mantan anggota DPRD Berau. Menurut Sakti sapaan akrab Herya Sakti, pihak Kejaksaan tidak bisa menerima secara lisan begitu saja, karena laporan itu harus sesuai prosedur. “Ada tahapan – tahapan yang harus kita kroscek. Harus lengkap tanggal dan bulan berapa kendaraan itu dikembalikan, dan harus ada tanda tangan Sekwan,” tegasnya. Ia mengaku khawatir, jika laporan tertulis itu tidak diketahui secara jelas oleh pihak Kejaksaan, maka kendaran itu suatu saat bisa kembali kepada yang bersangkutan, dengan berbagai alasan. “Tapi kalau ada laporan secara tertulis dan ada tanda tangan Sekwan, itu kita tidak khawatir, dan kita sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur. Jadi kalau dikemudian hari terjadi apa – apa, itu bukan tugas kita lagi, terkecuali masalah hukumnya,” paparnya. Seperti yang dilansir surat kabar harian ini, setelah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, tiga orang mantan anggota DPRD Berau periode 2004 -2009, Rabu (8/12) lalu, akhirnya mobil dinas DPRD dikembalikan ke Sekretariat Dewan. Mantan anggota DPRD Berau yang sebagian sudah diperiksa Kejaksaan tersebut, berkaitan dengan masalah kendaraan operasional yang sempat setahun lebih belum dikembalikan ke sekretariat DPRD Berau. Mantan anggota DPRD Berau tersebut diantaranya inisial Md, AU dari Partai Golkar, serta AS dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) . Sementara kendaraan operasional jenis Kijang tersebut terdiri bernopol KT 1100 G, KT 1036 G dan KT 1038 G. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb Philipus Budihardjo, mestinya kendaraan operasional itu begitu selesai menjabat menjadi anggota Dewan harus segera dikembalikan. Sebab, mantan anggota Dewan ini tidak punya kewenangan lagi menguasai kendaraan operasional itu. roz
|