Gubernur Kaltim Beberkan Sejarah Hari Nusantara

2010-12-14  00:38:39

BALIKPAPAN,  Mungkin belum banyak yang tahu atau setidaknya terlupakan tentang peringatan Hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember dan telah dimulai sejak tahun 1999 semasa pemerintahan Presiden RI Abdurrahman ‘Gus Dur’ Wahid.
Penetapan Hari Nusantara untuk diperingati setiap tanggal 13 Desember berawal dari peristiwa Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 semasa pemerintahan kabinet Ir. Djuanda Kartawidjaja dimana deklarasi tersebut merupakan pernyataan Pemerintah Indonesia tentang Wilayah Perairan Indonesia.
Dalam deklarasi tersebut antara lain menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan dimana Indonesia memiliki kedaulatan penuh, konsep kewilayahan yang merujuk pada Deklarasi Djuanda tersebut kemudian dikenal sebagai Wawasan Nusantara.
Deklarasi tersebut berimplikasi pada bertambahnya luas wilayah perairan Indonesia berdasarkan Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1939 hanya merupakan jalur-jalur laut dengan lebar 3 mil-laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia.
Seluruh Perairan Pedalaman yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia ditambah dengan Laut Teritorial yang mengelilingi seluruh kepulauan Indonesia dengan lebar 12 mil-laut diukur dari garis pangkal lurus disekeliling kepulauan Nusantara menjadi bagian dan milik bangsa Indonesia.
Pada akhir tahun 1982, sebanyak 119 negara anggota PBB telah menyepakati suatu perjanjian internasional baru yang mengatur tentang berbagai kegiatan di laut secara komprehensif yang kemudian dikenal sebagai United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
UNCLOS 1982 di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan baru yang belum diatur dalam Konvensi-konvensi Hukum Laut tahun 1958. Ketentuan-ketentuan baru tersebut antara lain mengatur tentang konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan asas Negara Kepulauan, yang berimplikasi pada ditetapkannya batas-batas baru bagi Laut Teritorial dan Landas Kontinen.
Pokok-pokok pemikiran yang tercantum dalam Deklarasi Djuanda memberikan kontribusi besar sebagai bagian dari Rancangan Pasal-pasal tentang Negara Kepulauan yang diusulkan oleh Indonesia bersama-sama dengan Philipina, Fiji dan Mauritius dalam Konperensi Hukum Laut ke-III. Rancangan pasal-pasal tersebut pada akhirnya disetujui sebagai dasar pengaturan Bab IV UNCLOS 1982 tentang Negara Kepulauan.
Pada tanggal 31 Desember 1985, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 menjadi UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982. Lalu sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1996 pemerintah menetapkan UU No.6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang lebih disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam UNCLOS 1982.
Dari kilas balik tersebut diatas, rasanya wajar jika seluruh komponen anak bangsa dan segenap rakyat Indonesia pada hari ini, 13 Desember 2009 bersama-sama merayakan peringatan Hari Nusantara yang ke X sebagai bentuk penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala upaya yang telah dilakukan oleh para pendahulu dalam menegakkan kedaulatan bangsa dan tanah air Indonesia. max rempas

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...