PHL Setkab Terima Honor Juli-September 2010Honor Bulan Oktober-Desember 2010 Juga Segera Dibayar
2010-12-14 00:57:03
TENGGARONG- Setelah sempat khawatir bekerja tidak mendapat gaji, Pegawai Harian Lepas (PHL) yang dulu di Kukar disebut Tenaga Tidak tetap Daerah (T3D) khususnya yang bekerja di lingkungan kantor Sekretariat Kabupaten (Setkab) bisa bernafas lega. Pasalnya, kemarin (Senin 13/12) PHL yang terdata di Kantor Setkab itu menerima honor mereka. Honor yang diberikan kepada 436 PHL yang terdata bekerja di lingkungan Setkab tersebut untuk gaji 3 bulan, terhitung bulan Juli hingga September 2010. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diwakili Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Kepegawaian BKD Kukar, Varia Fadillah mengatakan, pembayaran honor bagi PHL itu dilakukanberdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 19 tertanggal 7 Juli 2010. Dalam Perbup tersebut menetapkan bahwa untuk PHL dengan pendidikan Pasca Sarjana (S2) akan menerima honor sebesar Rp 1.004.200,- sedangkan pendidikan Diploma Rp 899.100,- kemudian pendidikan SMA/sederajat Rp 830.480,- dan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 766.720,- serta untuk pendidikan Sekolah Dasar (SD) Rp 710.000,-. Disebutkan, untuk pembayaran honor bagi PHL dimaksud tidak dilakukan oleh Bendaharawan Gaji Setkab seperti pada waktu yang lalu. Namun pembayaran dilakukan melalui Bendaharawan Pembantu yang ada di tiap bagian di lingkungan kantor Setkab. Selain membayar honor PHL bulan Juli-September, dalam bulan ini juga akan dibayar honor PHL lingkungan Kantor Setkab untuk bulan Oktober-Desember 2010. Untuk syarat pengambilan honor sama dengan sebelumnya, yaitu terlebih dahulu mengajukan permohonan pembayaran honor melalui Bendaharawan Pembantu di masing-masing Bagian di lingkungan Setkab. Diharapkan dengan diterimanya honor tersebut maka setiap PHL memiliki tanggung jawab dan meningkatkan keprofesionalannya. Yaitu tidak ada alasan untuk malas malasan bekerja dan terpenting adalah selalu hadir saat apel pagi. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...