35 Pejabat Eselon II Ikuti Diklat SPIP2010-12-14 02:07:13
SAMARINDA—Sebanyak 35 pejabat eselon II yang merupakan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Samarinda, mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) selama 5 hari di ruang serbaguna kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, yang dimulai Senin (13/12). “Untuk dapat menyusun laporan yang akuntabel, maka pemerinta daerah harus memulainya dari SKPD. Dengan kata lain, SKPD harus dapat membuat laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai peraturan berlaku,” ucap Sekretaris Daerah HM Fadly Illa yang membacakan sambutan wakil walikota H Nusyirwan Ismail ketika membuka diklat. Menurutnya, langkah awal menuju hal tadi dimana setiap SKPD harus memiliki SDM kompeten, yakni orang yang memahami peraturan pengelolaan keuangan di tingkat daerah serta sistem dan prosedur yang telah dituangkan dalam bentuk produk hukum. ”Karena itu diperlukan sistem pengendalian intern pemerintah supaya ada keseragaman dan kesepahaman,” tandasnya. Diklat ini sendiri diharapkan mampu tercipta pemahaman yang komprehensif tentang SPIP di level pimpinan, dan selanjutnya ilmu itu ditransfer kepada staf di tiap SKPD. ”SPIP ini sendiri nantinya dapat diterapkan secara menyeluruh dan bersama-sama di tiap SKPD,” imbuhnya. Ditegaskannya penerapan SPIP ini sangat penting, mengingat SPIP berfungsi memberikan arah yang jelas dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Dengan implementasi ini, setiap SKPD diharapkan dapat memberikan jaminan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan asset dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tidak kalah penting lagi, penerapan SPIP ini kita harapkan dapat meminimalisir penyimpangan pengelolaan keuangan yang dapat merugikan keuangan Negara dan membuat kita berurusan dengan aparat penegak hukum, meningkatkan opini atas laporan Pemkot Samarinda menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP), memaksimalkan penyerapan anggaran dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan akhirnya terwujud Good and Clean Government,” tandasnya. Diklat ini sendiri sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.120/2536/SJ tanggal 25 Juni 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pentingnya Diklat yang diselenggarakan BPKP ini karena efektifitas penyelengaraaa SPIP sesuai PP No.60/2008 merupakan tanggung jawab Kepala daerah. Tampak hadir dalam pembukaan Diklat kepala Perwakilan BPKP Kaltim yang diwakilkan kepada Kabid Akuntabilitas Pemerintah Daerah Michael Rolandi dan kepala Inspektorat Daerah Samarinda Hermanus Barus.(hms2)
|