KP2KP Gelar Sosialisasi Perpajakan Bagi Bendahara2010-12-15 05:16:14
KANTOR Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau, Senin (13/12) lalu menggelar sosialisasi dan simulasi kewajiban perpajakan bendahara tahun 2010. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Laga Fratu Kantor Bupati tersebut dihadiri bendaharawan instansi vertikal maupun horizontal yang ada di lingkungan Pemkab Malinau dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb. Dalam penjelasannya, Kepala KP2KP Malinau, Hj Salsiah mengungkapkan, sosialisasi dan simulasi perpajakan bendarawan ditujukan kepada para bendahara yang mengelola anggaran APBD maupun APBN. Bendahara wajib melaksanakan pemotongan pajak baik APBN maupun APBD. Kewajiban bendaharawan memotong dan memungut pajak antara lain, mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menghitung pajak yang harus dipotong/dipungut. Kemudian memotong atau memungut pajak yang terutang setiap bulan, menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut dan melaporkan pemotongan/ pemungutan pajak melalui SPT selama masa yang bersangkutan. Untuk objek pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan bendahara pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi, sehubungan dengan pekerjaan jabatan jasa dan kegiatan. Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berkaitan dengan jasa tertentu dan sumber tentu, pembelian barang, pembayaran atas penghasilan kepada wajib pajak luar negeri. Kemudian pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak. Dikatakan, pelaporan untuk pajak pribadi bagi orang yang sudah punya NPWP itu dilakukan sendiri, karena itu kewajiban setiap wajib pajak yang memiliki NPWP. Salsiah menambahkan, untuk sebuah organisasi atau lembaga wajib pajak, itu bukan nama bendahara tetapi nama organisasi atau nama orang pemegang NPWP. ***
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...