Tarif Parkir Beratkan Karyawan Mall Lembuswana2010-12-15 06:43:35
SAMARINDA-Parkir progresif per jam mulai awal Desember lalu membuat sejumlah karyawan di Mall Lembuswana mengeluh. Menurut pegawai Ramayana Mall Lembuswana, Hartati, tarif progresif itu membuat sejumlah karyawan, harus mengeluarkan ongkos tambahan untuk membayar parkir. "Sehari saja, yang dikeluarkan Rp3.000. Kalau sebulan sudah mencapai Rp90.000. Kenaikan ini 2 kali lipat dibandingkan harga sebelumnya," kata Hartati, Selasa (14/12). Setidaknya, kata dia, untuk para karyawan yang bekerja di Mall Lembuswana ada tarif kusus bagi karyawan. Apabila disamakan dengan para pengunjung, maka sangat memberatkan karyawan. Menurut Ferry Patadungan, Bagian Operasional Meneger PT Cipta Sumina Indah Satresna (CSIS), jika parkir kurang dari 2 jam, tarif yang dibebankan tetap sama seperti sebelumnya, yakni Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil. "Parkir progresif mulai kita terapkan hari ini, untuk motor Rp1.500, sedangkan mobil Rp2.000 per jam berikutnya," terangnya. Ferry menjelaskan, dengan pemberlakuan tarif ini, tingkat keamanan dan kenyamanan pengunjung ditingkatkan. Tidak hanya pelayanan dan tingkat keamanan semata, bagi pemerintah pendapatan dari segi PAD jelas bertambah. Hal ini dilakukan untuk dapat melihat kondisi masyarakat. Sebab, kenaikan tarif akan menambah biaya bagi pengunjung. ”Iya kita berusaha agar tidak terlalu memberatkan konsumen mall yang berkunjung,” ungkapnya. Penerapan parkir progresif ditanggapi beragam oleh pengunjung mall. Jevri misalnya. Menurut dia, perubahan sistem tidak menjadi masalah karena waktu dua jam sudah cukup lama bagi seorang pengunjung. "Kami sudah ajukan surat untuk tarif karyawan Mall Lembuswana, tapi untuk masalah terlalu parkir yang memberatkan bagi sejumlah karyawan, kami masih mengkajinya dan mengadukan ke menejemen kami," kata Ferry. Dijelaskannya, sebenarnya tarif parkir yang sudah di berlakukan sejak awal Desember ini sudah mendapat persetujuan Walikota Samarinda, dengan nomor Surat Walikota (SK Walikota 551.21/582/HK-KS/XI 2010) surat ini ditandatangani sejak 26 November 2010. aon
|