KPID Kembali Serahkan Izin Prinsip Penyiaran2010-12-17 06:42:58
SAMARINDA–Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim kembali menyerahkan ijin prinsip penyelengaraan penyiaran (IPP) pada empat lembaga penyiaran dan dua IPP untuk perkumpulan radio komunitas serta satu tanggapan permohonan ijin. Empat IPP lembaga penyiaran yang menerima IPP, yakni Radio Paguyuban Keluarga Seniman Indonesia Samarinda, Radio Suara Sejahtera Samarinda, dan Radio Suara Tepian Membangun Samarinda, serta Radio Dakwah Suara Darussalam Samarinda. Selain itu, diberikan pula dua IPP untuk perkumpulan radio komunitas, yakni Perkumpulan Radio Komunitas Ibnu Qoyyim Balikpapan dan Komunitas Wartawan Independen Balikpapan, serta tanggapan permohonan ijin untuk Yabis Media Utama. Sekretaris KPID Kaltim, Muhammad Solichin mengatakan pemberian ijin ini merupakan salah satu syarat bagi setiap lembaga penyiaran sebelum melakukan aktivitas. Sehinga dengan ijin tersebut, lembaga penyiaran dapat melakukan aktivitas siaran. “Syarat bagi lembaga penyiaran dalam melaksanakan aktivitas yaitu dengan mengantongi ijin prinsip (IPP) yang dikeluarkan atau diterbitkan KPI Pusat. Apabila lembaga penyiaran itu sudah memiliki ijin, sudah dapat beraktivitas penyiaran,” kata Muhammad Solichin. Namun demikian, masih banyak lembaga penyiaran belum mengajukan permohonan ijin untuk mendukung aktivitas siaran. Padahal, ijin tersebut sangat penting untuk syarat sah penyiaran, karena apabila tidak memiliki ijin dianggap liar dan sewaktu-waktu dapat dikenakan sanksi. Karena frequensi siaran tersebut dapat mengganggu kepentingan umum, bahkan untuk kegiatan lebih penting seperti untuk jalur komunikasi penerbangan maupun jalur komunikasi lainnya dan aparat dapat melakukan penertiban. “Sehingga dengan ijin tersebut, lembaga penyiaran telah resmi menjadi media siar penyampai informasi bagi masyarakat, selain telah memiliki jalur khusus untuk aktivitas siaran yang tidak mengganggu kepentingan umum,” jelas Solichin. mar/adv
|