Ketua PDIP Bulungan Dituntut 5 Tahun Penjara2010-12-17 06:48:43
TANJUNG SELOR-Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Bulungan, Datu Kudrat dituntut 5 tahun penjara atas kasus Phisiotropika golongan I pada sidang di Pengadilan Negeri Bulungan, Rabu (15/12). Selain itu tersangka dituntut membayar denda Rp800 juta atau subsider 2 bulan penjara. Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bulungan Abdul Rauf SH ditemui Poskota Kaltim diruang kerjanya, Kamis (16/12). “Pemeriksaan terhadap tersangka yang didukung bukti kuat dan keterangan para saksi selama pemeriksaan maupun persidangan menunjukan bahwa terdakwa Datu Kudrat terbukti memiliki dan menggunakan narkoba atau Phisiotrofika Golongan I jenis Shabu-Shabu seberat 800 milligram (0,8 gram),” jelas Abdul Rauf. Abdul Rauf SH menjelaskan hasil tes urine dari forensik Polda Jawa Timur di Surabaya, menunjukan Datuk Kudrat positif menggunakan narkoba jenis shabu-Shabu. Lalu, keterangan saksi selama persidangan membenarkan bahwa shabu-shabu seberat 0,8 gram yang dikirim dari Tarakan milik tersangka. “Dalam persidangan saksi Bambang Setiono dan Diono sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Speed Boat Simpati mengakui barang haram yang disimpan di amplop berwarna coklat adalah titipan barang atas nama Dede, yang ditujukan kepada Datu Kudrat. Meski tersangka mengelak, namun berdasarkan keterangan saksi selama pemeriksaan membenarkan bahwa barang tersebut milik Datu Kudrat,” jelas Abdul Rauf SH. Abdul Rauf juga menjelaskan bahwa Datu Kudrat merupakan Tim Sukses dari Bupati Bulungan Budiman Arifin pada Pemilu kada beberapa bulan lalu. Tersangka telah melanggar Undang Undang (UU) Pshiotrofika Nomor 36 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman terendah 4 tahun kurungan. “Untuk mengetahui apakah dia dikategorikan sebagai pemakai mesti dibuktikan melalui surat keterangan dokter tentang ketergantungan sebagai pemakai atau di titipkan di rumah sakit rehabilitasi ketergantungan narkoba,” jelas Abdul Rauf. vic
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...