Revisi RTRWP Selangkah LagiUji Konsistensi Selesai
2010-12-17 06:59:21
SAMARINDA-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim H Rusmadi mengatakan, selangkah lagi keinginan Kaltim untuk mendapatkan kejelasan tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) akan segera diperoleh. Tim Terpadu Perubahan Kawasan Hutan Dalam Revisi RTRWP Kaltim baru saja menuntaskan tahapan kedua belas yakni Uji Konsistensi hasil rekomendasi Tim Terpadu di Bogor, 10 – 15 Desember 2010. “Semua proses dari Tim Terpadu hingga Uji Konsistensi sudah berjalan cukup baik. Satu tahapan lagi yang harus dilewati adalah penyampaian hasil rekomendasi Tim Terpadu ke DPR RI. Waktu yang direncanakan adalah Minggu terakhir Desember 2010 ini,”jelas Rusmadi, Kamis (16/12). Menurutnya, Uji Konsistensi dilakukan untuk konfirmasi dan sinkronisasi perubahan kawasan hutan dalam Revisi RTRWP Kalimantan Timur yang telah direkomendasikan oleh Tim Terpadu dengan perusahaan pemegang ijin pemanfaatan kawasan, baik perusahaan kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Uji konsistensi dilakukan sejak 10 - 15 Desember 2010, dengan mengundang 193 perusahaan yang terdiri atas 94 perusahaan kehutanan, 34 perusahaan pertambangan dan 65 perusahaan perkebunan. Khusus untuk perusahaan perkebunan terdiri dari 6 perusahaan dengan status kadasteral. 39 proses HGU dan 20 sudah HGU. “Proses Uji konsistensi dilakukan dengan metode DESK, dimana perusahaan dapat secara langsung meneliti hasil perubahan kawasan hutan rekomendasi Tim Terpadu terhadap areal konsesi mereka. Jika berkeberatan, maka perusahan diminta untuk membuat surat resmi disertai data pendukungnya termasuk ijin yang dimiliki dan data spasial konsesinya,” beber Rusmadi. Hasil uji konsistensi, secara marathon akan dianalisis lebih lanjut dan diplenokan oleh Tim terpadu dibantu tim tehnis untuk selanjutnya dilaporkan ke Menteri Kehutanan. "Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Terpadu, luas kawasan hutan yang berubah seluas 675.284 ha (35,88 persen) dari luasan usulan sebesar 1.881.819 hektar, dimana 511.174 hektar (27,16 persen) menjadi APL dan 164.110 hektar (8,07 persen) menjadi HPK. Terdapat peningkatan luasan perubahan kawasan hutan sebesar 178.509 hektar dari hasil rekomendasi tanggal 13 Oktober 2009 seluas 497.775 hektar (22 persen). Perubahan kawasan hutan terutama untuk permukiman masyarakat, fasilitas umum dan fasilitas sosial serta aktifitas ekonomi,"paparnya.mar
|