Gubernur : Diproses Usai Diperiksa BPKPApabila Aparatur Daerah Disangka Korupsi
2010-12-20 05:39:20
SAMARINDA-Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak menyampaikan sesuai draf revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, kementerian dalam negeri (Kemendagri) 2010, bahwa dalam pasal 249 ayat 1 menyatakan bahwa aparatur daerah yang disangka melakukan tindakan korupsi dapat diproses oleh penegak hukum setelah melalui pemeriksaan oleh Badan Periksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan permintaan penyidik. “Dari pasal 249 itu, saya pikir ini telah berlaku penegakkan hukum tersebut. Hanya saja, perlu ditegaskan, bahwa aparatur daerah tersebut, termasuk Gubernur, Bupati dan Walikota, serta DPRD, yang disangka melakukan tindakakan korupsi dapat diproses oleh penegak hukum setelah melalui pemeriksaan BPKP terlebih dulu. Jadi, BPKP akan menentukan perbuatan korupsi tersebut apakah merupakan tindakan kesalahan administrasi,” ungkap Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak baru-baru ini. Namun, apabila pemeriksaan BPKP itu, mengatakan pro yustisia, maka proses dilanjutkan ke penegak hukum, Jaksa ataupun Polisi sesuai peraturan perundang-undangan. Tapi, jika BPKP menyangka perbuatan itu tindakan adminstratif, maka proses penegakan hukumnya ditindaklanjuti secara adminstratif, yakni dilakukan oleh atasannya langsung. “Jadi, draf ini sudah cukup bagus, tinggal bagaimana kita konsekuen dalam menjalankannya. Jadi, seseorang yang sebelum dijadikan tersangka, tentunya harus melalui proses terlebih dulu, seperti penyidikan dan itu harus dibuktikan,” timpalnya. Lebih lanjut, kata Gubernur, jika memang ada bukti dari penyidikan tersebut yakni bukti yang kuat, maka mulailah dia disidik. Setelah penyidikan, lanjut Gubernur, jika benar terbukti, barulah dinyatakan tersangka. “Mana bisa, orang belum diperiksa, tiba-tiba langsung dijadikan tersangka, kan sudah salah prosesnya,” tegasnya. Selain itu, dari pasal 249 dijelaskan, di ayat 2 bahwa, BPKP akan menetukan perbuatan korupsi yang disangkakan termasuk dalam kategori pro yustitia atau administrasi. Kemudian dilanjutkan, ayat 3 yakni, apabila hasil pemeriksaan BPKP menyatakan perbuatan tersebut pro yustisia maka proses lebih lanjut diserahkan ke penegak hukum sesuai perundang-undangan. Terakhir, ayat 4 menyatakan bahwa apabila hasil pemeriksaan BPKP menyatakan perbuatan tersebut bersifat adminstrasi maka proses lebih lanjut diserahkan kepada pejabat administrasi yang sesuai peraturan perundang-undangan.mar
|