Kejari Tanjung Redeb Eksekusi Terdakwa SjEksekusi AKA Tunggu Putusan MA
2010-12-21 06:44:12
TANJUNG REDEB – Setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, pada 15 November 2010 lalu memutuskan terdakwa berinilsial Sj (57) bersalah, akhirnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sj terdakwa kasus tindak pidana korupsi, yakni soal pemalsuan dokumen atas pencairan dana kegiatan angkutan transmigrasi, barang bawaan dan permakanan, akhirnya, Senin (21/12) dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb. Selain dijatuhi hukuman kurungan satu tahun penjara, Sj juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan mengganti uang Rp 65 juta tanggung renteng dengan terdakwa AKA Direktur CV Dunia Usaha selaku kontraktor. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Philipus Budiharjo didampingi Kasipidsus Teddy Ruroe kepada wartawan Poskota Kaltim, Senin (21/12) menjelaskan, kasus ini bergulir sejak tahun 2006. Ada saat itu Disnakertrans mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan dari Depnakertrans RI melalui APBN sebesar Rp 6,4 miliar. Dimana sebagian dana tersebut digunakan untuk kegiatan angkutan transmigrasi, barang bawaan dan permakanan do SP3 dan SP4 di Kampung Sukan Kecamatan Sambaliung, yang dilaksanakan oleh CV Dunia Usaha, dengan nilai kontrak 237.750.000. Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan batas waktu 95 hari, yang dimulai Tanggal 15 Desember 2006 lalu. Pada saat itu Sw selalu kuasa pengguna anggaran (KPA). Sedangkan Sj selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), bersama – sama AKA mencairkan dana seratus persen pada Tanggal 26 Desember 2006, dan dana tersebut masuk ke rekening CV Dunia Usaha. Padahal, pada saat itu pekerjaan baru selesai mencapai sekitar lima puluh persen. “Jadi begini, pada saat itu kegiatan untuk 75 KK transmigrasi non lokal selesai. Tapi untuk kegiatan 75 KK warga trans lokal belum terealisasi. Nah, lalu mereka ini membuat berita acara palsu. Bahwa dalam berita acaranya pekerjaan selesai 100 persen,” beber Philipus kemarin. Atas perbuatannya, kedua terdakwa Sj dan AKA ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang –Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, jo PUndang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Kini sementara waktu yang lumayan lam Sj harus menikmati masa pensiunnya di Rumah Tahan (Rutan) Tanjung Redeb selama satu tahun. Sedangkan terdakwa AKA Kejaksaan negeri belum bisa mengeksekusi. Karena AKA masih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “ Kalau setelah MA memberikan putusan, nanti AKA langsung kami eksekusi, karena ini tugas dan amanah,” tegas Philipus kemarin. roz.
|