Satuan Narkoba Tangkap Pengedar LL 2010-12-21 06:46:36
TANJUNG REDEB – Warga Jalan Rinding, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur berinisial AS (34), Minggu (20/12) siang ditangkap Satuan Narkoba Mapolres Berau. Tersangka AS ditangkap Polisi karena terbukti mengedarkan pil koplo (LL). Selain uang ratusan ribu, juga berhasil diamankan barang bukti ratusan butir LL. Menurut Kapolres Berau AKBP, Armed Wijaya didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang Budianto, penangkapan terhadap tersangka AS tersebut bermula informasi dari masyarakat. Bahwa tersangka yang berprofesi sebagai buruh TKBP tersebut, kerap kali melakukan transaksi dengan pecandu LL. “Tersangka ini sudah lama manjadi target operasi (TO) kami, hari Minggu kemarin baru bisa kami tangkap. Setelah kami melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata Armed. Tersangka dibekuk di Gang Salak I, Jalan Pulau Panjang Kecamatan Tanjung Redeb sekitar pukul 13:00 Wita. Sebelum ditangkap Polisi berpura - pura menjadi seorang pembeli. “ Begitu kita sedang melakukan transaksi menyerahkan barang dan uang. Saat itu lah kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Bambang kemarin. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Sebab di tangan tersangka terdapal LL sebanyak 138 butir, dengan dikemas terbagi beberapa paket, dan uang hasil penjualan LL sebesar Rp 650 ribu. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka AS harus bermalam di hotel prodeo Mapolres Berau, untuk mengikuti proses penyidikan selanjutnya. Terkait masalah kasus narkoba ini, Armed perpesan kepada para orang tua agar lebih menigkatkan lagi pengawasan terhadap prilaku anak – anaknya, agar tidak terkontaminasi oleh obat – obatan terlarang. Mengingat Berau ini menjadi target jaringan pengedar Narkoba, untuk meracuni generasi penerus. roz
|