Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor2010-12-21 07:57:29
SAMARINDA-Polsek Sungai Kunjang Samarinda berhasil membekuk 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Yaitu, Muktahar (34) warga Jl Ciptomangun Kusumo Samarinda Seberang dan Imuh (36). Keduannya ditangkap Kamis (17/12) lalu di rumah kontrakannya. Dalam aksinya, pelaku biasanya mengunakan kunci T untuk membobol kendaraan yang sedang parkir atau pada saat pemilik kendaraan sedang lengah. Menurut informasi, tersangka biasanya menjual hasil jarahannya keluar kota samarinda, dengan pasaran Rp2 juta-Rp3 juta per unit. Semua kendaraan yang di curi dijual kepada Janal (32), yang saat ini masih dikejar aparat kepolisian. Kapolsek Sungai Kunjang AKP Eko Suroso Sik memaparkan, pihaknya telah berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Saat ini kedua tersangka masih diperiksa. Tersangka terancam pasal 363, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...