Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor

2010-12-21  07:57:29

SAMARINDA-Polsek Sungai Kunjang Samarinda berhasil membekuk 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Yaitu, Muktahar (34) warga Jl Ciptomangun Kusumo Samarinda Seberang dan Imuh (36). Keduannya ditangkap Kamis (17/12) lalu di rumah kontrakannya.
Dalam aksinya, pelaku biasanya mengunakan kunci T untuk membobol kendaraan yang sedang parkir atau pada saat pemilik kendaraan sedang lengah.
Menurut informasi, tersangka biasanya menjual hasil jarahannya keluar kota samarinda, dengan pasaran Rp2 juta-Rp3 juta per unit. Semua kendaraan yang di curi dijual kepada Janal (32), yang saat ini masih dikejar aparat kepolisian.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Eko Suroso Sik memaparkan, pihaknya telah berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Saat ini kedua tersangka masih diperiksa. Tersangka terancam pasal 363, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. opi

 

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1236 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...