Pelayanan Jemput Bola PentingKhususnya di Wilayah Kecamatan Terpencil
2010-12-22 06:11:35
TENGGARONG- Dalam rangka tertib administrasi kependudukan, program pelayanan jemput bola dianggap penting oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara khususnya bagi wilayah terpencil, apalagi mengingat Kukar yang memiliki 18 kecamatan yang diantaranya masih banyak wilayah yang jauh dari jangkauan pelayanan urusan kabupaten. Kecamatan Tabang misalnya, warga kecamatan terjauh di Kukar itu masih sangat kesulitan jika harus membuat Akta Perkawinan di Disdukcapil karena selain butuh waktu, transportasi yang satu-satunya hanya bisa lewat sungai tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar. Hal itu menyebabkan banyak pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki Akta Perkawinan, dan demi memberikan pelayanan dimaksud, Disdukcapil melakukan program jemput bola dengan membuka pelayanan Akta Perkawinan gratis di Tabang. Pelayanan Akta Perkawinan gratis yang digelar selama dua hari (18-19 Desember 2010) itu tak disia-siakan warga Kecamatan Tabang. Pelayanan yang dipusatkan di Lamin Besar Desa Ritan Baru itu diserbu ratusan pasutri yang belum memiliki Akta Perkawinan. Salah seorang warga Desa Ritan Baru, Bid Gilen pelayanan tersebut sangat membantu warga terutama mereka yang berada di Kecamatan Tabang yang paling jauh dari kabupaten. Bid Gilen mengaku merasa gembira dapat mengurus dan memiliki Akta Perkawinan melalui pelayanan gratis tanpa harus repot-repot datang ke Tenggarong. Hal senada juga disampaikan pasutri Mendat Mat dan Supiah Lorenza. Menurut warga RT 2 Desa Tukung Ritan Kecamatan Tabang ini, mereka sebenarnya akan mengurus Akta Kelahiran dua orang anaknya, namun terkendala persyaratan karena belum memiliki Akta Perkawinan. Kepala Disdukcapil Kukar, Getsmani Zeth melalui Kepala Bidang Pencatatan Sipil, M Abbas menjelaskan, pelayanan jemput bola Akta Perkawinan ini digelar dalam rangka merealisasikan salah satu butir rekomendasi hasil Rapat Kerja Teknis (Rakenis) Pencatatan Sipil akhir Juli 2010 lalu di Pendopo Wakil Bupati Kukar. Pelayanan jemput bola itu dirasa penting digelar mengingat masih banyak warga non muslim di Kukar yang sudah menikah dan bahkan sudah mempunyai anak tapi belum memiliki Akta Perkawinan. Pelayanan ini, kata Abbas, untuk memudahkan warga agar tidak repot datang ke Tenggarong dengan mengorban waktu dan biaya. "Oleh sebab itu kami yang mendatangi warga dengan pelayanan gratis. Akta Perkawinan ini akan selesai hari ini juga, " terang Abbas. Selain di Tabang, pelayanan Akta Perkawinan ini digelar pula di kecamatan jauh lainnya, seperti Kecamatan Kembang Janggut dan Kenohan. Adapun persyaratannya yakni surat keterangan pemberkatan perkawinan/surat perkawinan dari gereja, potokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga suami dan istri, pas poto gandeng suami dan istri ukuran 4 x 6 sentimeter, Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri dan bagi orang asing, paspor suami atau istri . Dijelaskan, Akta Perkawinan penting bagi setiap warga yang sudah menikah sebagai bukti legalitas sahnya sebuah perkawinan. Akta Perkawinan yang diterbitkan Disdukcapil bagi non muslim atau Surat Nikah yang diterbitkan Kementerian Agama khusus untuk muslim berguna dalam mengurus Akta Kelahiran anak dari hasil perkawinan untuk kepentingan seperti melanjutkan sekolah, membagi hak waris dan lain-lain. Dengan demikian, Akta Perkawinan atau Surat Nikah itu wajib dimiliki setiap penduduk yang menikah dan untuk itu, bagi yang belum memiliki diminta segera mengurusnya. Dalam pelayanan jemput bola ini, selain Akta Perkawinan juga dilayani Akta Kelahiran. Khusus Akta Kelahiran dipungut biaya retribusi sebesar Rp 17.500 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 18 Tahun 2003. yd
|