Lembaga KB/KS Diharapkan Terbentuk di Daerah2010-12-22 06:46:32
SAMARINDA-Dalam mengatur kelembagaan sesui PP 38 dan 2 Perda, yakni mengatur urusan pemerintahan berkaitan PP No 38 berdasarkan itu lalu dibuat Perda organisasi perangkat daerah berdasarkan PP 41. Targetnya sesuai peraturan pemerintah, selambat-lambat Juli 2008 harus terbentuk KB/KS. Jika tidak terbentuk dalam kurun 1 tahun, maka akan dibentuk pusat. Hal itu bukan di BKKBN saja, tapi dilembaga lainnya, namun di BKKBN sendiri adalah urusan wajib dalam kelembagaannya sebab mampu menangani masalah orang sehat. Kasi Advokasi Komunikasi Informasi dan Edukasi Drs Sudibyo, diruang kerjanya, belum lama ini berharap untuk membentuk kelembagaan yang utuh, maka BKKBN Kaltim terus melakukan advokasi ke Kab/Kota, dalam rangka memberikan pemahaman bahwa KB itu penting. Ia menambahkan, sesuai Permendagri No 59 yang mengatur pengelola keuangan disebutkan KB/KS, sehingga di Kab/Kota jika dibentuk KB/KS tentunya tidak ada permasalahan dikemudian hari, tetapi kalau dibentuk dan KB merger dengan pemberdayaan perempuan akan terjadi permasalahan dikemudian hari, karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran untuk kegiatan di Kab/Kota. "BKKBN Kaltim terus berharap akan terbentuknya kelembagaan yang utuh yakni badan KB daerah, atau alternatif lain Badan KB dan KS, sehingga jika terbentuk diharapkan dapat menampung 81 kewenangan yang telah diserahkan kepada Kab/Kota," jelas Sudibyo. Menurutnya, program keluarga berencana tugasnya lebih luas menyangkut 4 pilar, yakni program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi,yakni dimana seseorang mendapat perlindungan supaya terlindungi dari kehamilan yang tidak diinginkan terutama keluarga KS I. "Kenapa dilindungi, agar supaya orang melahirkan betul-betul dalam keadaan sehat, karena mereka akan melahirkan generasi mendatang sehingga perlu persiapan yang matang," terangnya. Sedangkan kesehatan reproduksi remaja (KRR), adalah pembinaan terhadap remaja supaya bisa memahami tentang kesehatan reproduksi dengan baik tujuannya kedepan ketika memasuki rumah tangganya mampu mengatur dengan baik. Serta memahami, kapan bisa menikah atau melahirkan anak dengan aman.john
|