Hadirkan Pengelola THM dan Panti PijatSosialisasikan Perda 18
2010-12-22 07:03:04
SAMARINDA–Citra Kota Samarinda sebagai Ibu Kota Provinsi Kaltim sejatinya memang harus senantiasa dijaga, terkait aspek keamanan lingkungan, ketertiban, hingga faktor kesehatan serta kerapian dan keindahan, tidak terkecuali keberadaan pekerja seks komersial yang melakukan aktivitas di luar tempat yang telah ditetapkan. Untuk itu melalui kewenangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja selaku lembaga teknis dibidang pembinaan, ketentraman dan ketertiban, Selasa (21/12) di aula kantor Walikota Samarinda berlangsung kegiatan sosialisasi Perda nomor 18 tahun 2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial, dengan menghadirkan para pengelola THM dan Panti Pijat sekaligus para pekerjanya. “Secara khusus sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi berkembangnya praktek prostitusi, sekaligus dalam rangka menyambut pelaksanaan tahun baru, agar dalam perayaannya nanti semua pengelola THM dapat mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan ditengah masyarakat,” ujar Asisten III H Ridwan Tassa dalam arahannya. Ia menjelaskan sejauh ini Pemerintah Kota telah memberikan pengarahan serupa di semua wilayah lokalisasi beberapa waktu sebelumnya, dan khusus untuk THM serta panti pijat kegiatannya sengaja digelar di balaikota. “Ini semua dilakukan agar para pengelola dapat memahami peraturan apa saja yang harus mereka laksanakan, sesuai bunyi ketentuan larangan yang tertera dalam Perda 18 tersebut yang menyatakan bahwa di Samarinda dilarang adanya tempat-tempat atau bangunan dalam bentuk apapun termasuk rumah penginapan, hotel, losmen dalam bentuk apapun yang dapat dimanfaatkan untuk pelacuran atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut perundang undangan yang berlaku,” tegasnya. Dan bagi mucikari atau pemilik bangunan atau pemilik usaha baik perorangan atau beberapa orang ada kedapatan menampung para PSK dapat diancam hukuman pidana kurungan 3 bulan dan denda setingginya Rp 5 juta rupiah, selain ada pula sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000,- yang langsung disetor ke kas daerah. Selain keberadaan para PSK dalam sosialisasi ini dibahas tentang ketentuan peredaran miras. Terkait masalah miras menurut keterangan Kasi Penertiban Pramono di kegiatan sosialisasi tersebut sejauh ini tim bersama pihak terkait terus melakukan aksi pemantauan di lapangan. “Kita harapkan bagi tempat-tempat yang memang diperbolehkan menjual minuman tersebut bisa ikut membantu mengawasi para pengunjung agar jangan sampai dampak minuman keras menimbulkan keributan di tengah masyarakat, terlebih pada pelaksanaan perayaan tahun baru nanti,” imbuh Pramono. (Hms3).
|