Aparat Hukum Diminta BertindakSinyalemen Pungli SKAB
2010-12-22 07:15:26
SAMARINDA–Perang statemen antara Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) tentang dugaan terjadinya praktik korupsi ‘baru’ melalui pungutan liar Surat Kepemilikan Asal Barang (SKAB), membuat Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, bereaksi. Ia meminta, agar aparat hukum terkait untuk bertindak menyelidiki kebenaran dugaan tersebut. “Beberapa pekan ini kita selalu mendengar perang statemen antara Distamben dan Jatam soal pungutan liar itu. Disatu sisi Distamben ngotot bahwa itu bukan pungutan liar, disisi lain Jatam juga tetap mengklaim bahwa pungutan itu terjadi. Nah, dari pada terus menerus adu statemen siapa yang benar, maka aparat hukum harus bertindak cepat menyelidiki kasus itu,” beber Rusman Ya’qub melalui telepon genggamnya, kemarin. Menurutnya, aksi saling tuding dan bela yang dilontarkan Distamben dan Jatam tersebut, bisa mempengaruhi produksi perusahaan dalam melakukan transaksi jual beli hasil tambang ke buyer (pembeli). Sehingga, agar masalah tersebut segera terselesaikan, maka perlu dilakukan langkah-langkah preventif untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dengan penanganan cepat. Lebih jauh dijelaskan, SKAB memang tidak diatur dalam peraturan baku dan tidak wajib dikeluarkan oleh perusahaan. "Baik itu undang-undang Minerba maupun Kepmen ESDM tentang pedoman teknis tugas pemerintah dbidang pertambangan umum,” ucapnya. Sehingga lanjut Rusman, pajak batubara cuma ada dua yang menjadi kewajiban yakni royalti dan sewah tanah (land rent). "Dan itu disetor ke pusat dan kembali dengan nama dana bagi hasil sumber daya alam," kunci Rusman. Diberitakan sebelumnya, Divisi Hukum Jatam Merah Johansyah mensinyalir adanya dugaan pungutan liar melalui SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) dari setiap pemilik KP yang akan mengirimkan batu bara. Hal ini dikemukakannya, setelah memonitor sidang sengketa Koperasi Gelinggang Mandiri dengan PT Brent. Dikatakan Merah, SKAB tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi legalitas setiap pengiriman barang batu bara ke Distamben. Namun, Distamben melakukan SKAB perusahaan batubara untuk mengecek registrasi, tandatangan dan stempel. "SKAB itu digunakan untuk perusahaan dan pihak pembeli. Isi SKAB itu di antaranya soal jumlah batu bara, pemilik izin KP, penjual dan pembeli serta tujuan penjualan. Itu hanya seperti cek list sebelum pengiriman barang," ujar Merah. Bahkan Koordinator Jatam, Kahal Al Bahrie, menilai adanya SKAB yang ditandatangani dan distempel Distamben menjadi modus korupsi baru dalam pungutan liar pengiriman batubara. Menurut dia, tidak ada aturan hukum setiap perusahaan batubara mengeluarkan SKAB. "Tidak ada aturan hukum yang mengharuskan Distamben atau perusahaan untuk mengeluarkan SKAB. Jadi SKAB Jelas mengada-ada dan jadi ajang korupsi baru," tegas Kahar Sementara, Kepala Bidang Pertambangan Umum Heri Suryansyah membantah bahwa Distamben memungut biaya dari tandatangan dan stempel untuk SKAB. Ia menjelaskan, SKAB dikeluarkan disesuaikan kondisi pasar dan dilapangan berdasarkan inisiatif perusahaan tambang. "Tidak ada pungutan dari SKAB. Sebenarnya, kami bisa saja menolak untuk SKAB itu. Tapi itu permintaan perusahaan sebagai dokumen yang menyertai dilapangan. Karena kalau pada saat pengiriman, kadang ditanya aparat keamanan. Makanya ada SKAB itu," jelas Hery. fer
|