Nama Anggota Dewan Disebut Terlibat Dana PersisamAidil Jalani Sidang Lanjutan di PN
2010-12-22 07:34:15
SAMARINDA–Anggota DPRD Samarinda berinisial AS disebut-sebut terlibat atas dugaan mark up dan distribusi dana Bansos Persisam, periode tahun 2007-2008 sebesar Rp27,5 miliar. Hal itu terungkap saat digelarnya sidang lanjutan tersangka Aidil Fitri, di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, (21/12). Terungkapnya keterlibatan AS itu, saat PN Samarinda menghadirkan saksi, Sofyan Yosef, staf Bagian Administrasi Persisam Putra. Dari pengakuan Yosef yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidang lanjutan kasus dugaan mark up dana Persisam Putra, terungkap bahwa ada aliran dana Persisam yang diduga di mark up dan diberikan ke anggota dewan Samarinda, untuk membeli mobil. "Iya uang untuk anggota DPRD Samarinda diserahkan ke AS. Dan digunakan membeli mobil merk Suzuki Swift untuk anaknya Aidil," kata Bambang, saat membacakan BAP keterangan saksi diruang persidangan. Selain itu JPU juga membacakan keterangan saksi Puji Listiono mantan pemain Persisam yang pernah dikontrak satu musim dengan senilai Rp150 juta. Dalam keterangannya, Puji mengaku menandatangani kuitansi kosong tersebut. "Nilainya lebih besar dari pada perjanjian kontrak awal yang senilai Rp150 juta. Kontrak yang dilebihkan senilai Rp250 juta," kata Bambang saat membacakan BAP keterangan saksi. BANTAH Dalam persidangan saat ditanya Majelis Hakim yang dipimpin Parulian Lombantoruan SH didampingi I Made Alit Darma SH dan Frans SH, terdakwa Aidil Fitri membantah keterangan empat saksi yang terdiri dari Edi Simon, H Simon, Puji Listiono dan Sofyan Yosep. "Saya membantah tidak benar itu," jawab Aidil diruang sidang. Akhirnya setelah mendengarkan BAP yang dibacakan JPU sidang lanjutan kasus Mark up dana Persisam putra akhirnya ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan dengan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. aon
|