Atasi Pencaker Disnakersos Kerjasama dengan BPM2T2010-12-23 06:04:52
BALIKPAPAN, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemkot Balikpapan, Ir. Tara Allorante, MM mengatakan bahwa pihaknya berupaya menekan angka pencari kerja. Salah satu cara adalah memaksimalisasi peluang investasi yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah cukup banyak disamping mengembangkan berbagai usaha seperti pelatihan ketrampilan mesin, menjahit dan lainnya. Menurut Tara Alorante, untuk tahun 2011 pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM2T) Balikpapan dimana, setiap ada perizinan investasi diwajibkan untuk memperhitungkan tenaga kerja yang bakal diserap. "Pokoknya kalau ada investor masuk ingin mengurus perIzinan selalu diingatkan agar menggunakan tenaga kerja lokal dan ini menjadi satu ketentuan juga investor harus menjelaskan proses perekrutan tenaga kerja seperti berapa yang dibutuhkan, jenis pekerjaan apa saja dan bagaimana mereka mencarinya," paparnya. Selama ini ada sejumlah perusahan yang menggunakan tenaga kerja luar Balikpapan karena dinilai upah mereka cukup kecil tapi kalau pekerja dari dalam kota sendiri mereka meminta upah yang besar minimal sesuai UMK. Ini juga bentuk antisipasi, dimana banyak perusahaan atau investor yang begitu mudah merekrut perkerja luar daerah menuju Balikpapan, menurut Tara Alorante, perusahaan sengaja memperkerjakan pegawai luar daerah yang dikenal dengan istilah angkatan kerja antar daerah (angkad) karena upah yang mereka minta relative kecil juga mereka mencari angkad dengan alasan tertentu, seperti efisiensi upah dan keuletan pekerja luar daerah itu sendiri, biasanya mereka direkrut untuk menyelesaikan pekerjan pembangunan gedung serta tenaga kerja lapangan lainnya. Masih menurut Tara, kerjasama dalam bentuk rekomendasi dan izin dimana ketika perusahan atau investor mendatangan pekerja dari luar, perlu ada rekomendasi dari Disnaker daerah yang akan dituju, misalnya dari Jawa, mereka mau ke Balikpapan maka Disnakersos Balikpapan harus mengelurkan rekomendasi apakah boleh atau tidak, ini dimaksudkan untuk mengetahui dan melihat alasan perusahaan mencarai tenag dari luar daerah, seperti kuantitas SDM, keahlian pekerja dan lainnya. "Setelah rekomendasi terbit, maka perusahaan bersangkutan baru boleh mendapatkan ijin dari Disnaker tempat pekerja itu berasal. Setelah ada rekomendasi mereka harus izin dari daerah dari mana mereka didatangkan sekaligus melapor. Selain itu masalah kontrak kerja harus jelas karena pekerja itu datang atas tanggungjawab perusahaan, kalau selesai kontraknya maka perusahaan harus memulangkan mereka kembali," tandas Tara. Disinggung rencana pembangunan supermaal di lahan bekas Puskib. Tara, mengakui akan menampah ruang pekerjaan bagi masyarakat Balikpapan tidak hanya saat pembangunan, tetapi ketika sudah super mal itu beroperasi, pokoknya kalau supermall itu sudah jadi pasti akan ada tenaga kerja yang terserap disana. Kendati demikian, pihaknya mengingatkan kepada investor atau perusahaan untuk lebih dulu melapor kepada Disnakersos terkait tenaga kerja yang dibutuhkan sehingga Disnakersos bisa mengutamakan tenaga kerja lokal dengan menyesuaikan kualifikasi pendidikan dan keahlian yang ada. "Semboyan kami kalau ada tenaga kerja lokal yang bisa, kenapa harus dari luar," lanjutnya.max
|