PNS Harus Mampu Kaji Masalah2010-12-27 05:11:21
SAMARINDA-Sebagai aparatur pemerintah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik sebagai pemimpin dan calon pemimpin harus memiliki kepedulian dan kemampuan untuk mengkaji, menelaah setiap permasalahan yang ada di instansi mereka masing-masing, khususnya di lingkungan masyarakat sekitarnya. “Sebagai aparatur pemerintah hal itu perlu dilakukan. Kemudian mencarikan jalan pemecahannya yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di lingkup kerja dan kondisi daerah masing-masing,” ujar Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam sambutannya yang disampaikan Asisten IV Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltim HM Aswin pada penutupan Diklatpim Tingkat III Angkatan IV dan Diklat Prajabatan Golongan III Angkatan LXVII (67) di Aula Bandiklat Kaltim, Kamis (23/12) lalu. Menurutnya, kondisi permasalahan, serta kemampuan yang harus dimiliki setiap PNS merupakan tantangan, sekaligus membuktikan bahwa para pegawai tersebut telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat). Oleh karena itu, para pegawai telah memiliki semangat kerja, disiplin dan loyalitas, serta memiliki kemampuan melayani dan menyelesaikan masalah. Terlebih, memiliki kecepatan dan ketepatan dalam proses pengambilan kebijakan yang baik. “Di era reformasi ini pagawai akan senantiasa dilihat, diperhatikan dan dinilai masyarakat. Terutama dalam hal pelayanan yang dilaksanakan dengan baik dan profesional, karena baik buruknya layanan pada masyarakat, akan menunjukkan pencitraan aparatur pemerintah itu sendiri di mata masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Kaltim Hj Farida Widiawati menyebut pelaksanaan Diklat telah mengacu pada kurikulum yang elah ditetapkan Lembaga Administrasi Negara (LAN). “Pertemuan di ruang kelas (tatap muka) dengan mengggunakan modul-modul yang telah ditetapkan LAN dan dibimbing Widyaiswara. Sedangkan khusus untuk Diklat Prajabatan diisi fasilitator dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim,” ujar Farida Widiawati. Evaluasi dilakukan Widyaiswara berlaku bagi seluruh peserta untuk permata ajar dengan pola pelaporan dari instruktur setiap Diklatnya. Ujian komprhensif atau ujian tertulis dilaksanakan LAN untuk Diklat Kepemimpinan dan BKD untuk Diklat Prajabatan. “Jumlah peserta Diklat Pim Tingkat III Angkatan IV sebanyak 20 orang menjalani pendidikan selama 46 hari atau sebanyak 360 jam pelajaran. Sedangkan peserta Diklat Prajabatan Golongan III Formasi Umum Angkatan 67 berjumlah 35 orang dan telah mengikuti pendidikan selama 14 hari atau sebanyak 135 hari,” pungkasnya.mar/adv
|