Banyak Spanduk dan Baliho Langgar Aturan2010-12-27 05:20:25
SAMARINDA-Kesemrawutan di Samarinda agaknya tak bisa dilepaskan dari keberadaan sejumlah baliho dan spanduk. Di beberapa jalan, keberadaannya terkesan kotor dan tak terurus. Apalagi, sebagian besar dinilai melanggar ketentuan. Peraturan tentang penyelenggaraan reklame di Samarinda, sebenarnya telah diatur dalam peraturan Walikota No 016 Tahun 2005, dan surat edaran Walikota nomor 974/1273/B.2/DPD/2003. Bahkan, dalam surat edaran tertanggal 23 September 2003 itu, pemerintah kota juga mencantumkan beberapa kawasan yang tidak diperbolehkan. Menurut salah satu warga Samarinda, Agus Santoso, dengan banyaknya baliho dan spanduk yang melanggar aturan, tentu sangat mengganggu pengendara. Selain itu juga menggangu keindahan kota. Karena itu, menurut dia, perlu regulasi tepat, Seperti mekanisme pajak, penempatan, dan pendapatan yang jelas. "Harus diberikan sanksi, jika melanggar. Kalau memang taman kota itu mau dibuat tempat iklan, dibuatkan saja wadah khusus untuk itu. Tipikal baliho itu kan tanam tancap," kata Agus, (26/12). Ia mengatakan, pemkot perlu menetapkan sebuah kawasan yang bisa ditempati khusus untuk reklame dan spanduk agar keberadaannya tidak terkesan serabutan. "Dari sisi marketing, jelas keberadaan spanduk dan baliho itu sangat menguntungkan. Selain berada pada tempat yang strategis, juga dapat menarik perhatian warga", katanya. Dari pantauan media ini, beberapa kawasan yang kini banyak terdapat baliho dan reklame adalah jalur hijau tepian Sungai Mahakam. Dari Jl Gajah Mada hingga Jl Slamet Riyadi/Jembatan Mahakam, pagar kolam Jl M Yamin dan Jl Letjen Suprapto, taman median jalan, bundaran taman Jl Kesuma Bangsa, simpang empat Mal Lembuswana, Jalan Ruhui Tahayu dan taman kota Samarinda. Padahal, sebagian besar kawasan tersebut merupakan daerah yang dilarang ditempati baliho dan spanduk apapun baik yang berada di tiang rambu lalulintas atau tiang listrik. aon
|