Kaltim Tetap Gelar UN

2010-12-27  05:21:55

SAMARINDA-Sesuai berdasarkan surat yang diterima Disdik Kaltim dari Kabid pembinaan SMK dan Dikti, selaku peserta sosialisasi kebijakan UN Tahun 2010/2011, tertanggal 17 Desember 2010, di Hotel Sultan Jakarta dihasilkan bahwa Ujian Nasional (UN) tetap dilaksanakan. Demikian dinyatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kaltim H Musyahrim MM ketika dalam jumpa persnya baru-baru ini. Iya menegaskan, dengan hasil sosialisasi itu, maka Kaltim juga tetap melaksanakan UN sesuai dengan keputusan sosialisasi tersebut.
“Ujian Nasional (UN) Utama untuk jenjang SMA/MA/SMK akan dilaksanakan pada awal Mei 2011,” ujar H Musyahrim ketika ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.
Selain itu, lanjutnya, untuk Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum UN. Sedangkan, Ujian praktik kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum ujian utama.
Sementara itu, kata Musyahrim yang terpenting lagi di sini, yakni mengenai kriteria kelulusan. Di mana Nilai Gabungan antara Ujian Nasional dan Nilai Sekolah. Kemudian, Nilai Ujian Nasional yang merupakan nilai rata-rata hasil ujian sekola dan nilai rapor semester 3, 4, dan 5. Selain itu, penilaian juga dinilai dari Nilai Ujian Sekolah berasal dari hasil penilaian guru yang bisa berupa hasil ujian sekolah, baik ulangan, tugas, dan atau praktek.
“Jadi nilai kelulusan siswa adalah nilai dari gabungan dengan formaulasi sebagai : NG = 0,6X(Nilai Semester) + 0,4Y(Nilai Ujian Sekolah). Bahkan untuk UN selanjutnya tidak ada ujian ulangan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Musyahrim berharap peran aktif dari perguruan tinggi juga ada, yakni peran perguruan tinggi dipelaksanaan UN, yakni perguruan tinggi sebagai pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA dan SMK. Kemudian pemindaian Lembar Jawaban UN SMA/MA dan SMK. Serta pengawasan UN SMP/MTs, SMPLB dan SMALB.
“Sedangkan untuk pemindaian lembar jawaban UN SMP/MTs dilakukan oleh penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi. Dalam hal ini juga tidak ada tim pengamat independent dalam pelaksanaan UN SMP/MTs,” pungkasnya.
Sementara itu, mengenai standar kelulusan memang belum diputuskan, hanya saja dari hasil sosialisasi kebijakan UN 2010/2011 di Jakarta menyatakan penentuan kelulusan ada Satuan Pendidikan dengan criteria tidak ada nilai lebih kecil dari nilai 4 dan rata-rata nilai 6 (enam). “Jadi, standarnya belum dapat ditentukan, dari hasil sosialisasi ini,” ungkapnya. mar

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1236 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...