Satuan Narkoba Tangkap Pengedar Sabu-Sabu2010-12-27 05:34:01
Tanjung Redeb, Poskota Kaltim– Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Berau, Rabu (22/12) malam, berhasil menangkap seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pada saat ditangkap, Polisi berhasil menemukan sabu-sabu tersebut di dalam celana dalam tersangka seberat 0,75 gram. Kapolres Berau AKBP Drs Armed Wijaya MH didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang M kemarin di ruang kerjanya menjelaskan kronologis penangkapan tersangka inisial Jr (26) tersebut. Menurut Armed, tersangka warga Jl Milono Gang Husada RT 12 Kelurahan Tanjung Redeb ini memang sudah menjadi target oparasi (TO). Begitu Polisi mendapatkan informasi, bahwa tersangka memiliki BB tersebut, Polisi langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan pada saat itu juga transaksi langsung dilakukan di Jalan Mangga II, Gang Anunta Kelurahan Tanjung Redeb sekitar pukul 18:00 Wita. Saat itulah Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ditangkap tersangka sempat mengelak dituding membawa barang yang menyesatkan tersebut. Kendati begitu Polisi tidak kehilangan akal, untuk menemukan BB itu. “Sampai tersangka ini kami suruh buka baju dan celana. Ternyata, sabu-sabu itu dimasukkan ke celana dalamnya, dan langsung kami gelandang ke Polres,” Kata Bambang. Selain tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diamankan, Polisi juga berhasil mengamankan BB sabu-sabu seberat 0,75 gram, hand phone dan timbangan yang ditemukan dari saku celana tersangka. Setelah dilakukan penyidikan, hingga kini tersangka Jr tidak mengakui jika sabu-sabu itu dari mana asalnya, dan sudah berapa lama dia bermain (berjualan. Red). Untuk itu proses penyidikan terus berlanjut, agar dapat memututs mata rantai peredaran narkotika jenius sabu sabu ini di Kabupaten Berau. Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Berau, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai pengedar barang haram tersebut. roz
|