Pegawai Pemkot Tertangkap Nyabu2010-12-27 05:50:34
SAMARINDA-Jajaran Polresta Samarinda kembali menggerebek oknum pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda saat pesta narkoba jenis sabu- sabu bersama dua temannya di sebuah rumah di Jl PM Noor Samarinda Utara, Rabu (22/12) pukul 14.00 lalu. Pegawai Pemkot tersebut bernama Aldi Aprio (24). Ia adalah pegawai honorer Pemkot. Dua temannya, Yanus (24)dan Sugeng (37), sebagai wiraswasta. "Kami berhasil meringkus saat sedang merakit alat penghisap sabu-sabu bersama Sugeng dan Yanus di rumah kediaman Sugeng di kawasan JL PM Noor. Pada saat penangkapan tersebut salah satu dari mereka memakai baju safari saat diusut ternyata pegawai Pemkot Samarinda,"kata Kepala Unit Lidik Satuan Narkoba Polresta Samarinda, Ipda Robin HS, Kamis (23/12) lalu. Menurut Ipda Robin mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Jl PM Noor ada warga yang sedang asyik berpesta narkoba. Atas informasi tersebut pihaknya langsung menerjunkan tim ke lapangan guna mengecek kebenaran informasi tersebut. "Ternyata setelah kami cek lokasi memang benar adanya dan kami langsung melakukan penggerebekan terhadap ketiga tersangka yang sedang asik berpesta tersebut," katanya. Dari hasil pemeriksaan polisi ketiga tersangka memang merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, sesuai hasil tes urine yang dilakukan petugas, ungkapnya. Setelah dikembangkan, lanjut Robin, setelah beberapa jam kemudian, polisi juga menangkap Ruslan yang masih satu jaringan dengan ketiga tersangka tersebut. Ruslan ditangkap di Jl RE Martadianta Gg Raudah, Teluk Lerong, Samarinda, tuturnya. Dari tangan keempat tersangka polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu dengan berat 1,36 gram, seperangkat alat hisap dan satu korek gas. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat satu subsider Pasal 127A Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. aon
|