Kapolsek Dilaporkan Memperkosa Tersangka2010-12-27 05:51:44
SAMARINDA-Mantan Kepala Polisi Sektor Tenggarong AKP S dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK atas dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap salah seorang tersangka di Polsek Tenggarong Februari 2010 lalu. Laporan ini disampaikan ke Satuan Pelayanan Kejahatan (SPK) Polres Kutai Kartanegara tanggal 18 Desember 2010. Direktur LBH APIK Mahdalena SH kepada sejumlah wartawan di Ijima Cafe mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah LBH APIK melakukan investigasi terhadap laporan keluarga korban. Setelah mendengar kesaksian korban AR (45) warga Tenggarong, LBH APIK mendapatkan fakta bahwa Kapolsek telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencemaran terhadap institusi kepolisian. "Polisi harus bertindak, karena perbuatan ini sangat-sangat mencoreng citra kepolisian, apalagi hal ini dilakukan diruang kerja Kapolsek," kata Mahdalena. Disinggung mengenai kronologis kejadiaan yang menimpa klainnya, Mahdalena mengatakan bahwa peristiwa memalukan ini terjadi pada Februari 2010. Saat itu korban dilaporkan oleh PTT Pemkab Kukar, karena diduga melakukan penipuan. Usai dilakukan pemeriksaan, korban kemudian dipanggil Kapolsek ke ruang kerjanya. "Saat diruang kerjanya itu Kapolsek langsung meminta korban untuk melayani nafsu syahwad sang Kapolsek. Korban tidak berani menentang, karena takut dan diancam Kapolsek akan dijebloskan ke penjara," kata Maghdalena. Usai melayani kebutuhan bawah perut Kapolsek, korban memang tidak ditahan, namun setelah itu korban sering dipanggil Kapolsek untuk menyerahkan sejumlah uang untuk biaya ganti rugi kepada para korbannya. Setelah itu, korban kembali diminta untuk melayani Kapolsek. Sama seperti yang dilakukan pertama kali, korban kembali melayani Kapolsek di ruang kerjanya. Kejadian ini ternyata terus berlanjut hingga 6 kali. Modusnya selalu sama, Kapolsek selalu meminta korban datang dengan alasan akan menyelesaikan kasus yang menimpannya dengan para korbannya. Parahnya, lanjutnya, korban pernah dimintai melayani nafsu sang Kapolsek di kamar tidur korban. Bahkan orang tua korban yang ada saat itu sempat melihat pelaku masuk ke kamar korban. Selain diminta mengembalikan uang kesejumlah korbannya, pelaku juga meminta AR untuk membelikan sebuah jam tangan untuk Kapolsek. Soal langkah hukum yang telah dilakukan pihaknya, Maghdalena mengatakan bahwa hal ini telah dilaporkan ke Polres Kutai Kartanegara. Dan prosesnya di P3D dan Reskrim Polres Kukar. Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta kepada wartawan melalui telpon selulernya mengatakan pihaknya belum menerima laporan ini. Namun jika hal itu benar, maka kasusnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Jika ada laporan atau dugaan kriminal yang dilakukan anggota, maka akan diproses, tidak ada istilah kasusnya dihentikan," kata Anton. M4n
|