DPRD Bontang Sahkan 2 Raperda Menjadi Perda

2010-12-28  04:15:05

BONTANG-Sidang paripurna ke-8 DPRD Bontang dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD  terhadap 11 Raperda Bontang berjalan alot. Dari 11 Raperda yang disepakati masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) hanya dua diantaranya yang mendapat persetujuan DPRD. Dua Raperda yang akan disahkan pada sidang paripurna DPRD yang digelar, Senin (28/12) kemarin.  Sidang yang dipimpin Plt Ketua DPRD Bontang Kaharuddin Jafar hanya mengesahkan 2 Raperda.  Raperda ditunda pembahasannnya hingga tahun 2011 dan satu Raperda ditolak.
Dua Raperda yang disahkan yakni Perda Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Dewan dan Organisasi tata kerja RSUD Taman Husada Bontang. Sedangkan 8 Raperda yang ditunda yakni,
raperda Pemeliharaan Anak Yatim; Retribusi Jasa Umum; Retribusi Jasa Usaha; Retribusi Perijinan Tertentu; Kawasan Konservasi Laut; Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2006 2025; raperda perubahan Perda No 3/2003 tentang RTRW; dan raperda Penambahan Modal Pemerintah ke dalam Modal Perusda Aneja Usaha dan Jasa (AUJ) hingga tahum 2011.
Sementara Raperda yang ditolak adalah Transparansi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ma'ruf Effendi, mengatakan alasan pembatalan raperda Transparansi Publik dikarenakan hasil konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri). "Saran Depdagri tidak perlu membuat Perda Transparansi Publik karena sudah ada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hal tersebut," ungkap Ma'ruf.
Menurutnya, Undang-undang KIP sudah secara rinci sudah mengatur tentang transparansi pengelolaan pemerintahan yang berlaku di seluruh Indonesia . Regulasi ini berlaku secara universal disemua level pemerintahan sehingga dipandang tidak perlu dibuat regulasi turunan berupa Perda. "Alasannya, masalah transparansi ini berlaku universal di seluruh Indonesia dan tidak hal spesifik makanya tidak perlu aturan berupa Perda, cukup itu saja," katanya.
Sementara juru bicara fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Suroyo, mengatakan alasan penundaan raperda RTRW dilakukan karena RTRW Provinsi Kaltim yang terkait erat dengan RTRW Bontang juga belum disetujui oleh pemerintah pusat. Sementara penundaan raperda RPJP dilakukan karena pertimbangan ingin melibatkan pasangan Walikota/Wawali Bontang baru periode 2011-2016.
Sebelum siding digelar, pimpinan siding Kaharuddin Jafar sempat menskors siding selama 45 menit. Hal ini dilakukan karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi quorum yakni hanya 14, dari 25 anggota DPRD. Padahal untuk memutuskan penetapan Perda diperlukan kehadiran 2/3 anggota dewan atau sebanyak 17 orang. Sidang baru dapat digelar setelah 3 anggota dewan muncul yakni, Ubayya Bengawan, Takbir Ali dan Leli Amri.
Atas kejadian sejumlah elemen warga menyesalkan adanya penundaan. “Kami sanga menyayangkan kenapa giliran paripurna dewannya malas. Padahal kan mereka sudah dapat mobil dinas,” ujar salah seorang tokoh pemuda yang enggan dikorankan.wan

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1236 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...