Remisi Natal Hanya Bebas Satu Orang2010-12-28 04:30:16
TANJUNG REDEB,Salah satu upaya kementrian Hukum dan HAM yang diadopsi Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Redeb untuk mengurangi jumlah warga binaan yakni dengan memberikan remisi bagi warga binaan yang masuk kategori layak. Dalam perayaan Natal 25 Desember 2010 kemarin, sebanyak 15 orang mendapat remisi khusus. ”Total 16 orang, yang remisi khusus satu ada 15 orang, yang remisi khusus dua, satu orang,” ungkap M Ikhsan, Karutan Tanjung Redeb. Bagi penerima Remisi Khusus (RK) II langsung bebas pada hari Natal. Sementara sisanya hanya mendapatkan pemotongan masa tahanan. Ditambahkan, 16 orang yang mendapat remisi merupakan jumlah yang diajukan Karutan kepada kementrian Hukum dan HAM melalui Kanwil Provinsi. “Semua yang kita ajukan disetujui,”ungkapnya lagi. Ditanya mengenai kategori, Ikhsan menyebutkan, warga binaan harus mempunya catatan bersih selama jadi penghuni. Disiplin, tidak pernah melanggar aturan yang diterapkan merupakan sebagian penilaian untuk bisa diajukan mendapat remisi. Dalam perayaan Natal 2010, warga yang melaksanakan berjumlah 36 orang namun tidak semua diajukan karena sebagian tidak masuk kategori. Saat ini, total warga binaan berjumlah 354 orang. “Dengan adanya remisi, apalagi ada yang langsung bebas maka sedikit mengurangi beban, dimana sudah sering kami jelaskan bahwa Rutan kita ini selalu over kapasitas karena menampung 2 kabupaten,Berau dan Bulungan, “ ujar Ikhsan lagi. Rutan selalu mengajukan remisi bagi warga binaannya pada moment hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, natal dan juga perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus. as
|