Ketua RT Wajib Mengetahui Identitas Pendatang2010-12-28 04:56:11
SAMARINDA—Jumlah penduduk Samarinda kian hari terus bertambah, dengan hadirnya para pendatang baru yang ikut keluarganya untuk mengadu nasib di Kota Tepian. Untuk itu, diminta kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) agar dapat mengetahui identitas warga pendatang, untuk menghindari hal-hal tak diinginkan. “Kami menghimbau kepada Ketua RT, agar mengetahui identitas warga pendatang. Jika akan menetap, tanyakan surat pindahnya. Dan disarankan segera mengurus administrasi kependudukan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil) Samarinda, Muhadi MS. Menurut dia, apabila pendatang tak dilengkapi indentitas, tentu akan menjadi dilema bagi Pemkot Samarinda, karena dianggap penduduk liar, sehingga nanti akan ditertibkan. Karena itu, diharapkan masyarakat maupun Ketua RT dapat membantu dan menginformasikan apabila ada pendatang yang tidak diketahui identitasnya. ”Semua itu untuk ketertiban administrasi kependudukan kota Samarinda, dan menjaga hal-hal yang tidak diinginkan," katanya. Diungkapkannya, bahwa pendatang baru yang coba mengadu nasib, mencari nafkah di Samarinda, setiap tahun grafiknya mengalami peningkatan. Namun prinsipnya, undang-undang Nomor 23 tahun 2006, menyebutkan bawha setiap warganegera boleh tinggal dimana saja dalam wilayah Republik Indonesia, sehingga tidak bisa melarang orang untuk datang ke Samarinda. Diperkirakan jumlah penduduk kota Samarinda terus mengalami peningkatan. Sebab Pemkot Samarinda tidak membatasi jumlah penduduk yang masuk ke Samarinda. Sementara itu, salah seorang ketua RT di wilayah Sungai Kunjang, Suparyanto mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen memantau pendatang baru. “Apalagi insentif RT akan dinaikan menjadi Rp 500 ribu, tentunya menambah kinerja kami dalam pengabdian,” ungkapnya.john
|