Tiga Investor Siap Bangun Pasar Induk

2010-12-29  00:09:55

BALIKPAPAN, Pembangunan Pasar Induk Jl. Hasanuddin / Projakal Km 5,5 Batu Ampar yang mangkrak setelah ditinggal pergi PT Daya Sempati Group (PT DSG) dipastikan bakal dilanjutkan karena pemerintah kota (Pemkot)  sudah mengantongi tiga investor baru yang siap melanjutkan proyek tersebut. Tiga investor yang sudah menyatakan siap melanjutkan proyek berskala besar itu, satu berasal dari Balikpapan dan dua lainnya dari Jakarta dan ketiganya sudah mendaftar untuk ikut lelang Pasar Induk yang akan digelar Pemkot Balikpapan dalam waktu dekat ini,  kata M. Arsyad, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Perlengkapan Pemkot Balikpapan.
Pembukaan lelang investor Pasar Induk sudah dilakukan sejak Rabu (22/12) dengan batas waktu satu minggu, menurut Arsyad, dirinya memprediksi jumlah investor yang berminat membangun Pasar Induk bakal bertambah dari yang ada sekarang karena ada beberapa dari luar Balikpapan sudah menanyakan syarat-syarat dan ketentuan lain terkait pembangunan pasar induk itu. 
"Para investor itu kita beri kesempatan untuk mempelajari persyaratan yang kita wajibkan untuk itu pihaknya memberikan kesempatan kepada calon investor yang telah mendaftar untuk mengembalikan berkas tawaran kesanggupan untuk melanjutkan pembangunan Pasar Induk. Sedangkan waktu yang kita berikan untuk pengembalian syarat-syarat tender selama empat bulan sudah dikembalikan dan diterima panitia," ujar Arsyad.
Masih menurut Arsyad, pihaknya akan mempertimbangkan tawaran investasi tertinggi yang diajukan investor untuk menentukan pemenang lelang yang akan melanjutkan pembangunan Pasar Induk, kikta juga akan menggunakan sistem kerja sama Built Operate and Transfer (BOT), dimana investor diberi kepercayaan untuk mengelola Pasar Induk selama 30 tahun.
‘’Jadi kerjasama itu selama 30 tahun, dan yang pasti kita akan mendahulukan siapa yang berani memberi penawaran tertinggi antara Rp 400 miliar sampai Rp. 500 miliar yang jelas memenuhi syarat lelang,’’ terangnya.
Sebelumnya, Arsyad juga mengungkapkan bahwa, seluruh persyaratan yang diajukan pihaknya, tertuang dalam Term Of Reference (TOR) dan ada beberapa persyaratan yang wajib untuk dipenuhi oleh investor seperti kesangupan investor untuk memberikan ganti rugi kepada 3 kontraktor yang sebelumnya telah mengerjakan pembangunan tahap awal Pasar Induk, dan bersedia merelokasi keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) ke lokasi yang telah disediakan, mengingat keberadaan RPH termasuk dalam lahan pembangunan Pasar Induk.
"Kalau diantara tiga investor itu sanggup untuk membayar dalam bentuk ganti rugi tiga kontraktor yang sudah mengerjhakan land clering dua tahun lalu dan memenuhi ketentuan lain. Maka dipastikan investor itu akan mendapatkan pengerjaan sekaligu memenangkan tender kerjasama 30 tahun,"terang Arsyad.  max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1236 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...