Pemkab PPU Ingatkan Pengecer BBM2010-12-29 00:10:46
PENAJAM, Ini peringatan bagi oknum pengecer dan pengetap bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Penajam Paser Utara. Pasalnya, selain berencana menertibkan para pengecer dan pengetap BBM yang jumlahnya makin banyak dan cenderung tidak terkendali, Pemkab PPU juga tengah mencari solusi agar masyarakat yang berusaha di sektor ini bisa dialihkan ke bidang usaha lainya. Karena itu, Pemkab PPU menggelar rapat kordianasi (rakor), yang dihadiri Kepala Satpol PP Alimuddin, Kasi Ops Polres PPU diwakili Toni Jefri, Kabid Kominfo Dishubbudpar A Qoyum, perwakilan PT (Persero) Pertamina Fauzy, sedangkan inti pertemuan itu membahas tentang pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dan APMS, Selasa (28/12) kemarin. Rakor yang dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H Sutiman ini berlangsung tertutup di ruang kerja sekkab PPU di lantai dua kantor bupati, Rakor ini dinilai sangat penting, karena ditengarai makin tidak terkendalinya pendistribusian BBM bersubsidi yang dipasok Pertamina ke sejumlah APMS dan SPBU di daerah ini namun diduga kuat ada yang menyalahgunakan pelaung itu. "Apalagi, belakangan ini cukup meresahkan masyarakat PPU, karena persediaan BBM setiap harinya dirasakan kurang sehingga hal itu perlu diatur dan diawasi, kami mengakui, selama ini konsep yang sudah diterapkan belum taktis pasalnya masih banyak pelanggaran yang dilakukan sejumlah oknum pengecer dan pengetap BBM yang semakin menjamur di masyarakat," kata Sutiman. Ia mengatakan, salah satu cara menertibkannya adalah dengan mengendalikan masuknya kendaraan yang sudah tak layak lagi untuk beroperasi karena kebanyakan kendaraan tak layak itu sudah dimodfikasi agar dapat memuat BBM dalam jumlah banyak, olehnya kita berupaya untuk menekan pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab itu. ‘’Ini salah satu upaya kita membatasi ruang gerak para pengetap, mereka diwajibkan untuk mengurus perizinan, mulai izin tempat usaha, izin usaha produksi dan lainnya termasuk mengawasi kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi serta pembelian BBM menggunakan kendaraan bertangki besar berulang-ulang,’’ kata Sutiman. Pada dasarnya, tandas dia, pemerintah tak ingin masyarakat merasa dilarang untuk membuka usaha, untuk itu kita tetap memikirkan cara agar masyarakat bisa beralih fungsi dalam mencari nafkah dari pengetap ke usaha yang lain. Kami sudah menugaskan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perindag (Diskukmperindag), untuk merumuskan terkait upaya untuk mencarikan solusi dari pengetap ke bidang usaha lain dengan cara masyarakat medapatkan permodalan UMKM untuk membuka jenis usaha yang lain. Sutiman mengatakan, berdasakan aturan yang diterapkan Pertamina, SPBU dan APMS, hanya dibenarkan melayani dan mendistribusikan BBM kepada pengguna langsung atau ke konsumen sebab BBM yang dipasok Pertamina ke SPBU dan APMS adalah BBM bersubsidi, sdangkan aparat keamanan ditunjuk untuk mengawasi barang-barang bersubsidi milik negara ini agar tepat sasaran. ‘’Kalau tidak ada pengawasan yang ketat, dikhawatirkan BBM bersubsidi itu disalahgunakan penyalurannya sebab bisa saja oknum APMS dan SPBU justru menyalurkan BBM bersubsidi ke industry atau kemasyarakat mampu pemilik kendaraan mewah, bukan ke masyarakat tidak mampu,’’ terangnya. Kepala Satpol PP Kabuaten PPU, Alimuddin menegaskan, ditengarai di lapangan, aturan yang sudah menjadi kesepakatan ini, masih sering dilanggar petugas, baik di SPBU maupun APMS termasuk SPBU tidak dibenarkan melayani pengetap atau pengecer, karena aturan sementara yang diberlakukan adalah pengecer dan pengetap diarahkan untuk mengambil BBM itu hanya pada APMS dan jatahnya hanya dibatasi 50 liter per orang dan hanya berlaku bagi pengecer yang memiliki izin pengecer. Ditegaskannya, bagi pengelola APMS harus konsisiten dengan aturan yang diberlakukan karena bila tidak maka pertanyaannya adalah apakan mau mundur sebagai APMS kemudian menjadi pengecer atau mau mentaati aturan sebab APMS hanya boleh melayani pengecer yang berizin dan melayani konsumen langsung.max
|