Bupati Bantah Ada Korupsi Rp 471 Miliar2010-12-29 00:26:20
TANJUNG REDEB,Bupati Berau, H Makmur HAPK membantah keras pemberitaan di salah satu media lokal yang menulis korupsi APBD berau yang mencapai 471 miliar. “Itu fitnah,” tegas Bupati. Dugaan penyimpangan dana sebesar itu dibantah mengingat jumlahnya sangat fantastis, bahkan bisa dikatakan korupsi APBD terbesar di Indonesia. “Tidak ada korupsi sebanyak itu, kalau itu terjadi mungkin jadi korupsi terbesar APBD di Indonesia,” kata Bupati. Sebelumnya, informasi yang didapat media cetak tersebut berasal dari Hamdani, LSM Lembaga Penegak Demokrasi dan Keadilan Kaltim. Laporan Hamdani, terkait dugaan penyimpangan dana APBD Berau dari tahun 2006-2008 dengan rincian Rp 128 miliar tahun 2006, Rp 228 miliar tahun 2007 dan Rp 115 pada tahun 2008 terlampir dalam surat laporan bernomor 2010/2/002/72. Bupati berharap, masyarakat faham dengan penyampaian laporan tersebut yang mengandung muatan fitnah besar. Pasalnya, jumlah yang demikian itu, mustahil tidak terdeteksi badan pemeriksa keuangan. Terlebih sejak 2007 hingga 2009 laporan pertanggung jawaban Bupati pada pengelolaan APBD selesai dan disetujui oleh semua pihak. “Sejak kita sampaikan dalam paripurna, kemudian kepada Gubernur, sampai Menteri Dalam Negeri semuanya lancar-lancar saja, kalau memang benar itu korupsi, tentu tidak akan disahkan, jadi sekali lagi saya tegaskan itu fitnah besar,” ungkap Bupati Makmur. Asumsi korupsi aku bupati, harus berdasarkan pada fakta bukan isapan jempol belaka, agar tidak menimbulkan keresahan dimasyarakat khususnya Berau. Sementara menanggapi hal itu, Wakil Bupati, Ahmad Rifai menyayangkan adanya situs BPK yang membeberkan hasil temuan awal kepada publik. “Temuan awal tidak bisa dijadikan patokan, karena belum ada klarifikasi dan koordinasi dengan pemerintah terkait kemudian langsung dibeberkan di internet, ini kan jadi preseden buruk masyarakat terhadap citra pemerintah yang terkait, padahal belum tentu itu korupsi,” papar Wabup di hadapan wartawan. Ditambahkan, temuan awal BPK bisa saja merupakan kesalahan penempatan, tulisan dan lainnya yang ketika diklarifikasi ternyata hanya kesalahan administrasi bukan penyelewengan dana. Apalagi melihat akumulasi korupsi yang dicantumkan adalah pagu anggaran dasar proyek, bukan jumlah temuan sebenarnya. “Ini yang perlu dipahami masyarakat, juga kita minta jadi perhatian BPK dan komponen masyarakat lainnya,” tutup Wabup. as
|