RTRWP Kaltim Telah Melalui Uji Konsistensi2010-12-29 05:35:18
SAMARINDA-Sekprov Kaltim H Irianto Lambrie menjelaskan, saat ini proses persetujuan substansi revisi RTRWP Kaltim di kementrian kehutanan dan telah melalui tahapan uji konsistensi atau uji publik. "Uji konsistensi dilakukan dalam rangka konfirmasi dan singkronisasi perubahan kawasan hutan dalam revisi RTRWP Kaltim yang telah direkomendasikan oleh tim terpadu dengan perusahaan pemegang iji pemanfaatan kawasan, baik perusahaan kehutanan, perkebunan dan pertambangan, para akademisi maupun unsul LSM,"kata Irianto Lambrie saat jumpa pers Senin (27/12). Ditambahkan, uji konsistensi telah dilakukan sejak tanggal 10-15 Desember 2010 dengan mengundang 193 perusahaan yang terdiri atas 94 perusahaan kehutanan, 34 perusahaan pertambangan dan 65 perusahaan perkebunan. Khusus untuk perusahaan perkebunan terdiri dari 6 perusahaan dengan status kadasteral, 39 proses Hak Guna Usaha (HGU) dan 20 perusahaan sudah HGU. "Hasil dari uji konsistensi, secara marathon dianalisis lebih lanjut dan di plenokan oleh tim terpadu dengan dibantu tim teknis/GIS) pada tanggal 21-22 Desember 2010, dengan hasil sementara terdapat 13 perusahaan IUPHHK-HA/HT yang disetujui hasil perubahan kawasan hutan, 34 perusahaan IUPHHK-HA/HT yang tidak menyetujui, dan 28 perusahaan IUPHHK-HA/HT yang masih belum memberikan kesempatan hasil disebabkan masih perlu dilakukan kesesuaian luasan perubahan kawasan,"ujar Irianto Lambrie. Menurutnya, dari hasil pleno tim terpadu pada tanggal 21-23 Desember lalu, selanjutnya akan disusun laporan hasilnya dan pelaksanaan uji konsistensi serta penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Hasil kemajuan rekomendasi tim terpadu terhadap usulan perubahan kawasan hutan hingga saat ini adalah 818.408 hektar (44 persen) dari luasan sebesar 1.881.819 hektar, dimana 545.620 hektar (29 persen) menjadi area penggunaan lain dan 272.787 hektar (15 persen) menjadi Hutan Produksi Konvensi (HPK). Terdapat peningkatan luasan perubahan kawasan hutan sebesar 320.633 hektar dari hasil rekomendasi tanggal 13 Oktober 2009 seluas 497.775 hektar (27 persen). Perubahan kawasan hutan terutama untuk pemukiman masyarakat, fasilitas umum dan fasilitas sosial serta aktifitas ekonomi,"paparnya. Dengan dilalkukan uji konsistensi maka pembahasan perubahan kawasan hutan di departemen kehutanan tinggal satu tahapan lagi dari 13 tahapan yakni penyampaian hasil rekomendasi tim terpadu ke DPR-RI. "Maka dari itu, kita harapkan pada Januari mendatang RTRWP Kaltim sudah bisa disyahkan,"jelas Irianto Lambrie.mar/adv
|