Dewan Setuju Dibentuk Pansus Sengketa Lahan Perum Bengkuring2010-12-29 05:48:26
SAMARINDA,Komisi I DPRD Samarinda menyetujui apabila sengketa lahan di Perum Bengkuring dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Dengan adanya Pansus tersebut akan lebih fokus untuk segera menuntaskan persoalan yang melibatkan pihak Perumnas dengan Djagung Hanafiah sebagai pemilik lahan yang telah dirampas haknya. “Saya sangat setuju jika masalah sengketa lahan di Perum Bengkuring di bentuk Pansus. Karena ini akan semakin mengarah pada hal yang positif untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Kasihan pemilik lahan yang merasa didholimi,” kata Anggota Komisi I DPRD Samarinda, KH Ishak Ibrahim, Selasa (28/12) kemarin. Ishak mengatakan, apa yang dilakukan Perumnas sudah menunjukkan gejala kurang baik. Buktinya, hearing (dengar pendapat) yang sedianya digelar membahas sengketa lahan Perum Bengkuring yang dilaksanakan di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (22/12) lalu, tak dihadiri pimpinan Perumnas yang bisa membuat kebijakan. Justru, dihadirkan seorang staf biasa yang sama sekali tak memahami persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 1988 lalu itu. “Surat dari perumnas yang dilayangkan ke Komisi I lalu saya nilai sebagai bentuk pelecehan yang luar biasa. Karena tidak ada konfirmasi hadir atau tidak justru mengirim surat yang mengatakan tidak bisa datang. Apa maksudnya ini. Kami adalah anggota dewan yang memiliki aturan perundangan untuk memanggil semua pihak untuk dimintai keterangannya,” kata Ishak. Untuk menghormati hingga masalah sengketa tersebut selesai, secara tegas politisi PKS ini meminta kepada Perumnas untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang tengah dalam sengketa tersebut. Karena ini akan melukai hukum dan pihak Djagung Hanafiah sebagai pihak yang memiliki kelengkapan bukti. “Sebelum ada kelengkapan surat-surat yang menguatkan keberadaan Perumnas terhadap lahan sengketa di Perum Bengkuring, saya minta agar dihentikan semua aktivitas oleh perumnas. Kasihani ahli waris yang berfikir terhadap masalah sengketa ini. Sudah bertahun-tahun. Tapi Perumnas seakan tak mau tahu,” kata Ishak dengan tegas. Menurutnya, semestinya setiap Perumnas membuat proyek rumah untuk rakyat di segala kelas. Dalam proses pengembangannya mestinya tidak menimbulkan masalah baru. Nah, kalau ada masalah yang timbul akibat pengembangan itu, maka harus dipertanyakan kembali dengan merunut pada jalur hukum yang ada. “Seandainya bermasalah, artinya ini sama saja dengan mencoreng “wajah” asli Indonesia. Mengapa?. Karena sebagai perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara, Red) yang seharusnya taat aturan hukum. Bukan mengelabui hukum dengan berbagai alasan dan bukti-bukti yang fiktif,” terangnya. Apa yang terjadi di Perum Bengkuring, dinilai Ishak sebagai bentuk buruknya kinerja oknum managemen di lingkungan Perumnas itu sendiri. “ Kok bisa tanah yang dikuasai Perumnas tak punya legalitas surat-surat kepemilikan,” tegasnya. sob
|