Walhi Nilai Revisi RTRWP Menyalahi Aturan2010-12-29 06:01:27
SAMARINDA-Direktur Eksekutif Wahanan Lingkungan (Walhi) Kaltim, Isal Wardana, meminta Menteri Kehutanan menghentikan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim. Pasalnya, proses tersebut dinilai menyalahi aturan. Salah satunya soal pembahasan yang dilakukan secara tertutup Untuk penghentian proses revisi tata ruang Kaltim, Walhi telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan RI di Jakarta, Ketua Tim Terpadu Review RTRWP Kaltim di Samarinda. "Yang menjadi dasar adalah kami melihat pembahasan RTRWP tersebut masih dilakukan secara tertutup, Selain itu Walhi Kaltim mencermati RTRWP Kaltim masih mementingkan konversi hutan dalam pengajuannya," Kata Isal, melalui siaran Persnya Selasa (28/12) kemarin. Walhi melihat bahwa saat ini Publik masih tidak tahu sejauh mana perkembangan revisi, apa saja yang direvisi, kenapa ada usulan konversi hutan yang sangat luas, dan untuk kepentingan apa saja konversi dilakukan. “Proses revisi RTRW secara legalitas harus mengacu kepada UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Salah satu amanat penting dari UU ini adalah pelibatan masyarakat dan stakeholders agar hasil (substansi, red) dari revisi RTRW bisa lebih obyektif, representatif, ilmiah dan memperoleh dukungan sosial kuat,” ungkapnya. Selain itu, kata dia, publik juga tidak bisa mengakses data dan informasi terkini dari proses revisi. Padahal dokumen tata ruang sejatinya bukanlah rahasia Negara, sehingga public berhak untuk mengetahuinya. Walhi menilai bahwa Kebijakan kepala daerah yang masih mengandalkan industri ekstraktif untuk mengeruk sumber-sumber penghidupan rakyat (SDA). Hal ini bisa dilihat dari “rekam jejak” daerah mengeluarkan Ijin eksploitasi SDA yang secara langsung berakibat pada perluasan atau ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar, pertambangan dan HPH-TI, sehingga ruang kelola masyarakat terhadap kawasannya termasuk hutan menjadi terbatas dan sempit. Berdasarkan catatan Walhi saat ini telah terdapat proyek konservasi sekitar 900.000 ha hutan berupa REDD (Reduction Emission from Degradation and Deforestation) berlokasi di Kabupaten Berau dan Malinau yang berpotensi besar melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terutama hak masyarakat adat yang berada disekitar dan didalam hutan. Sementara pengakuan terhadap hak kelola masyarakat adat terhadap kawasan hutannya tidak pernah mendapatkan apresiasi positif dari pemerintah seperti pengelolaan hutan adat seluas + 61.000 ha di Kabupaten Paser dan + 4000 Ha di komunitas Dayak Basap Teluk Sumbang, Kabupaten Berau. Dari catatan Walhi saat ini Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) di Kalimantan Timur telah mencapai 5,1 juta ha (26,33%) dari luasan hutan di Kalimantan Timur (rtrwp, 1999) dan jika terdapat penambahan 1,3 juta ha, maka kenaikannya menjadi sebesar 7,03%. Sedangkan jumlah luasan Hutan Lindung hanya bertambah sekitar 1,2 % dari 4,6 juta ha dan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) berkurang sekitar 10,32% dari 9,7 jt ha. Dari catatan Walhi Kabupaten Kutai Timur, Kutai Barat dan Kutai Kertanegara adalah tiga kabupaten yang memiliki usulan luasan tertinggi untuk konversi kawasan hutan dengan total prosentase berkisar 5% - 6%. Sedangkan Kabupaten Kutai Barat termasuk dalam kategori kabupaten yang rawan bencana longsor dilima kecamatan, yaitu; Damai, Long Apari, Long Pahangai, Long Bagun dan Long Iram. Hanya Kota Tarakan saja yang mengalami pengurangan KBNK sebesar 0,10%. Walhi juga melihat bahwa Proses konsultasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang tertuang dalam UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang juga belum dilakukan secara maksimal, sehingga tidak semua masyarakat Kalimantan Timur tahu dan faham terhadap perubahan tata ruang sehingga akan berpotensi dan rentan dalam menciptakan konflik-konflik horisontal dan vertikal ditingkat masyarakat. Revisi tersebut salah satunya juga mengancam keutuhan Taman Nasional Kutai (TNK), Hutan Lindung, Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Cagar Alam Teluk Adang dan Teluk Apar serta Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM). Ini bisa menjadi preseden buruk bagi puluhan Taman Nasional (TN) dan kawasan perlindungan ekologi tradisional yang ada di Indonesia, walaupun sejatinya konsep Taman Nasional dan kawasan konservasi di Indonesia wajib digugat supaya lebih “populis”. Banyaknya ditemukan ijin-ijin perkebunan yang menggunakan kawasan hutan tanpa prosedur, ijin pertambangan di dalam kawasan hutan termasuk hutan lindung, Tahura dan Cagar Alam serta tumpang tindih ijin-ijin antar sector seperti perkebunan ‘versus’ pertambangan ‘versus’ Hak Pengusahaan Hutan-Tanaman Industri (HPH-TI). Pengambilan keputusan final RTRWP Kaltim yang akan diajukan dirasakan belum memiliki dasar ilmiah yang jelas dan kuat. Keterlibatan para akademisi, ilmuwan dan bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Tim Terpadu lebih diposisikan sebagai “tukang stempel” agar proses RTRWP seolah-olah ilmiah dan partisipatif. Sehingga dalam praktek dan pengambilan keputusannya diduga lebih didominasi oleh kepentingan politis dan bisnis ekstraktif sesaat. Dari itu semua lanjut Isal, WAlhi menilai menilai bahwa proses review RTRWP Kaltim ini “cacat substansi” dan tidak memihak ruang untuk kepentingan dan keselamatan ekologi rakyat, sehingga harus dibatalkan dan prosesnya diulang berdasarakan yang diamanatkan oleh UU No. 26/2007 serta membentuk ulang tim yang melibatkan stakeholder representative, kompeten dan independen. M4n
|