Disperindagkop Perketat Produk Impor2010-12-30 05:29:24
SAMARINDA-Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM) Kaltim, HM Yadi Sabianoor, menjelaskan peredaran 10 produk impor diawasi secara ketat. Sejumlah produk tersebut berupa makanan dan minuman, alas kaki, mainan anak-anak, tekstil dan produk tekstil (TPT) dan elektronika. “Peredaran barang-barang tersebut perlu pengawasan ketat, terlebih produk makanan dan minuman. Produk impor ini, wajib mencantumkan label telah terdaftar dengan kode ML,” kata Yadi Sabianoor kepada Poskota Kaltim Rabu (29/12) kemarin. Menurutnya, berbagai produk minuman, berupa air mineral atau air minum dalam kemasan (AMDK) maupun isi ulang (AMIU), buah atau sayuran kaleng, es krim, susu sirup dan olahan lainnya, minuman keras, anggur dan sejenisnya, minuman ringan (softdrink). "Sedangkan produk makanan, berupa makanan kaleng, minyak makan nabati dan hewani, margarine, minyak goreng, tepung terigu, roti, gula kristal, gula rafinasi, mie, makakroni, spaghetti, bihun, soun, kecap, tempe kerupuk dan bumbu masak atau penyedap masakan,"ujarnya. Ditambahkan,berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 56 Tahun 2008 tentang Impor Tertentu. Lima produk tersebut harus melalui pelabuhan yang ditentukan. Diantaranya Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar dan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. "Pengawasan ini dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat konsumen. Karena, persoalan yang sering muncul mengenai standar kualitas produk pangan yang berdampak pada kesehatan, baik fisik maupun mental, serta kecerdasan masyarakat," tandasnya. Hasil pengawasan berkala Disperindagkop Kaltim bersama dinas maupun lembaga terkait, masih banyak ditemui berbagai kondisi produk yang belum sesuai dengan ketentuan. Seperti isi gas elpiji kurang dari standar, produk yang belum mecantumkan SNI-nya, barang dalam kemasan belum mencantumkan masa kadaluarsa, serta produk kosmetik dan alat makan melamin dengan merk tertentu beredar bebas di pasaran. Seharusnya pelaku usaha maupun konsumen mengetahui persyaratan peredaran produk, agar tidak ditemui barang yang diperdagangkan dan merugikan konsumen. Ke depan, konsumen maupun pelaku usaha mengetahui persis hak dan kewajibannya, sehinggga tercipta iklim usaha yang kondusif. “Permasalahan yang dihadapi saat ini minimnya dana yang dianggarkan pengawasan, tertutama untuk pengujian sampel barang yang terindikasi pelanggaran dan belum optimalnya koordinasi dengan pihak terkait. Mekanisme pengaduan dan pelayanan belum maksimal oleh masyarakat,”pungkas Yadi.mar
|