Satpol PP Razia Ratusan Botol Miras

2010-12-30  05:37:19

SAMARINDA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, merazia ratusan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kota Tepian, Kamis (29/12) sore. Seperti di sejumlah warung yang berada Di Jl Antasari, Jl Juanda dan Jl MT Haryono.
Alhasil, sedikitnya 100 botol miras berbagai jenis dan merk seperti Whisky, Newport, Robinson, Anggur Merah dan bir hitam maupun bir putih berhasil disita petugas.
Untuk proses hukum selanjutnya, miras serta pemilik warung yang menjual akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Menurut Kasiop Satpol PP Dahyar, razia miras sengaja digelar mendadak, dengan sasaran pemukiman padat penduduk di wilayah Samarinda. Pasalnya, selama ini banyak laporan yang menyebutkan bahwa di sekitar tempat tinggal mereka, miras dijual bebas. Yang mengkonsumsi pun tak terbatas, mulai anak-anak hingga orang tua.
Parahnya lagi, gara-gara miras kerap terjadi perkelahian dan tindak kriminal lain. Warga pun meminta supaya aparat terkait mengambil tindakan, untuk merazia warung maupun toko yang menjual miras di wilayah mereka.
"Maka itu dikerahkanlah sejumlah petugas untuk merazia. Sejumlah petugas menggunakan mobil patroli lantas diarahkan untuk menyisir warung yang berada di wilayah yang sudah menjadi target operasi," kata Dahyar.
Satu persatu warung maupun toko yang ada disinggahi untuk diperiksa. Andai saja petugas tak jeli, mungkin razia tak membuahkan hasil. Sebab, para pemilik warung menyimpan miras yang dijualnya di tempat tersembunyi.
Beruntung petugas mengetahui teknik penyimpanan dan penjualan para pedagang. Akhirnya, petugas berhasil menemukan miras yang dijual tanpa izin di 1 warung di Jl Juanda.
"Beragam cara dilakukan para penjual untuk mengelabui petugas, agar saat dirazia miras, jual mereka tak ditemukan. Kalau tak disembunyikan, miras tersebut disimpan di tempat lain. Miras itu hanya dijual ke orang yang dikenal saja," ungkap Dahyar.
Kini miras hasil razia itu pun diamankan di kantor Satpol PP Kota Samarinda. "Mungkin besok, pemilik toko yang menjual miras akan kembali kami panggil dan diserahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang Tipiring. Miras yang didapat juga akan ikut dikirim ke pengadilan untuk dimusnahkan," ujarnya.aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1236 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...