Polisi Amankan 50 Ribu Butir LLDua Orang Berhasil Diamankan
2010-12-30 05:45:08
SAMARINDA-Kepolisian Resort Samarinda berhasil menangkap 2 orang yang dicurigai sebagai pengedar pil koplo jenis double L. Dua orang itu adalah Anggara Aswinda (27) dan Aman Sopyadi (40), residivis narkoba. Mereka merupakan pengedar dobel L yang selama ini menjadi target Polresta Samarinda. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 50.000 butir pil setan. Barang haram itu baru dikirim melalui salah satu jasa pengiriman. Barang-barang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk melakukan transaksi disejumlah kota Samarinda. Menurut Kasat Narkoba Erlan Munaji, berdasarkan informasi yang diterima dari Jakarta bahwa barang terlarang itu sudah tiba. Petugas kemudian melakukan penangkapan di rumah Anggara Aswinda sekitar pukul 09.00 Wita. Dalam penangkapan itu, barang terlarang masih berada di dalam rumahnya, dan terbungkus kerdus. Lalu, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap 1 pelaku, yaitu Aman Sopyandi. "Ternyata kardus yang berasil diamankan tersebut berisi 50.000 butir," katanya, Rabu (29/12). Kedua pelaku akan dikenakan pasal 196, 197, 198 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...