Polisi Amankan 50 Ribu Butir LL

Dua Orang Berhasil Diamankan

2010-12-30  05:45:08

SAMARINDA-Kepolisian Resort Samarinda berhasil menangkap 2 orang yang dicurigai sebagai pengedar pil koplo jenis double L. Dua orang itu adalah Anggara Aswinda (27) dan  Aman Sopyadi (40), residivis narkoba.  Mereka merupakan pengedar dobel L yang selama ini menjadi target Polresta Samarinda.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 50.000 butir pil setan. Barang haram itu baru dikirim melalui salah satu jasa pengiriman. Barang-barang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk melakukan transaksi disejumlah kota Samarinda.
Menurut Kasat Narkoba Erlan Munaji, berdasarkan informasi yang diterima dari Jakarta bahwa barang terlarang itu sudah tiba. Petugas kemudian melakukan penangkapan di rumah Anggara Aswinda sekitar pukul 09.00 Wita. Dalam penangkapan itu, barang terlarang masih berada di dalam rumahnya, dan terbungkus kerdus. Lalu, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap 1 pelaku, yaitu Aman Sopyandi.
"Ternyata kardus yang berasil diamankan tersebut berisi 50.000 butir," katanya, Rabu (29/12).
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 196, 197, 198 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...