Sistem Outsourcing akan Diberlakukan2010-12-31 05:04:16
TANJUNG REDEB, Agar tak ada pemutusan kerja terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) di masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemkab Berau mengeluarkan kebijakan melalui sistem outsourcing (kontrak) dan agar sama–sama merasa aman, Pemkab akan membentuk tim merumuskan masalah honor PTT tersebut . Rupanya, diam – diam sejauh ini Pemkab Berau mempelajari persoalan PTT di Kukar, yang hingga kini ribuan PTT berbulan – bulan tidak menerima honor dari pemerintah setempat. Pasalnya, pemerintah setempat tidak berani memberikan honor kepada PTT tersebut melalui APBD begitu saja, karena dikhawatirkan berbenturan dengan masalah hukum. Oleh sebab itu, melalui rapat koordinasi di ruang rapat Sangalaki sekretariat Pemkab Berau, Kamis (30/12) kerain, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Berau Ir H Ahmad Rifai MM, dan dihadiri Sekkab Berau Drs H Ibnu Sina Asyari, kepala dinas serta kepala badan tersebut, Wabup berharap dalam pertemuan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan, yang lancar dan aman. Baik bagi masing – masing SKPD, maupun PTT yang belum masuk data bast. Saat ini jumlah PTT di Berau kurang lebih jumlahnya 1200 orang, diantaranya terdiri dari guru, perawat, satpam, sopir, penjaga malam (wakar), dan petugas kebersihan. “ Untuk PTT guru dan tenaga kesehatan ini sudah kita anggarkan melalui anggaran belanja langsung . Nah yang lainnya ini yang perlu kita pikirkan, karena PP Nomor 48 ini yang jadi momok bagi kita,” kata Wabup. Kendati begitu, lanjut Wabup, semua itu sesuai kebutuhan. Jadi sudah selayaknya PTT lainnya ini juga perlu diperjuangkan, tetapi dengan catatan tidak menabrak aturan yang berlaku. Karena itu menurut Wabup, out sorsium secara kolektif itu cara yang paling aman, dan akan melibatkan pihak ketiga untuk mengelolanya. Dari hasil rapat tersebut, akhirnya semua SKPD menyatakan setuju jika PTT yang belum dianggarkan dalam APBD tersebut diberlakukan sistem outsourcing. Namun pesan Sekkab Berau Drs H Ibnu Sina Asyari, masing – masing SKPD tidak menambah lagi PTT. “ Jangan mentang – mentang sistem kontrak, nanti nambah PTT lagi. Ini justru malah membuat repot lagi,” tegas Sekkab. Oleh sebab itu masing – masing SKPD harap dia jangan mengeluarkan surat keputusan (SK) dulu, sebab PTT yang ada ini diinventarisir dulu. “Kita cari jalan penyelamatan dulu, jangan sampai ada temuan, dan bagaimana supaya kita semua aman. Yang jelas PTT yang belum dibayar nanti kita bayar, kita akan bentuk tim dan bekerja sama dengan anggota Dewan ,” sahut Wabup. Kepada wartawan usai memimpin rapat Wabup menjelaskan, bahwa dana itu ada untuk membayar semua PTT itu, hanya saja saat ini pihaknya mencari jalan keluarnya, bagaimana proses pembayaran itu tidak menimbulkan masalah. Oleh sebab itu Wabup berani mengatakan bahwa outsourcing sebagai putusan yang terbaik. Mengingat PTT tersebut kebanyakan sudah lama mengabdi kepada daerah dan mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya. roz
|