26 Anggota Polda Kaltim Terancam Diberhentikan

2010-12-31  05:08:21

BALIKPAPAN, Kapolda Kaltim Irjn Pol. Drs. Mathius Salempang mengatakan selama kurun waktu 12 bulan mulai Januari sampai akhir Desember 2010 tercatat ada sebanyak 496 anggota Polda Kaltim yang tidak patuh dan melanggar disiplin. Terdiri dari dan 26 anggota terancam di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), 5 orang masih dalam proses. 20 orang dipastikan terkena PTDH, sedangkan yang menerima pemberhentian dengan hormat ada 2 orang, 15 orang melakukan pelanggaran pidana.
‘’Seharusnya, anggota polisi memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, artinya sebagai sosok polisi harus mampu mengendalikan diri, patuh dan dengar-dengaran termasuk tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggan disiplin serta melakukan tindak pidana,’’ kata Mathius Salempang pada acara jumpa pers akhir tahun yang dilaksanakan di ruang rapat utama (Rupatama) Polda Kaltim, Kamis (30/12) kemarin.
Didampingi seluruh pejabat utama Polda Kaltim, Kapolda mengatakan selama satu tahun ini banyak catatan yang menjadi perhatiannya. Terutama berkaitan dengan pembinaan anggota polisi serta hal lain yang bisa merusak nama baik kepolisian seperti pemerkosaan, pencurian dan penodongan.
Terkait pelanggaran displin anggota, Kapolda mengatakan angka yang tercatat memang sangat signifikan mencapai 496 orang  dan itu terdiri dari 26 anggota terancam PTDH dan umumnya anggota yang melakukan pelanggaran mereka yang berpangkat brigadir atau bintara sebanyak 25 orang dan satu orang tamtama.
Sedangkan tindak pelanggaran anggota polisi yang kemudian dikenakan sangsi berupa pemberhentian dengan hormat (PDH) ada sebanyak 2 orang. Keduanya berpangkat bintara dan sudah selesai proses artinya sudah diberhentikan dengan hormat, sedangkan anggota yang melakukan tindak pidana tercatat sebanyak 15 orang, 9 orang masih dalam proses dan sisanya 9 orang sudah tuntas dan sudah menjalani hukuman sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan dan 14 anggota itu semua berpangkat bintara.
Kapolda juga mengatakan selama 12 bulan semua pelanggaran sudah terdata dengan baik, khusus pelanggaran disiplin, yang berpangkat perwira ada 40 orang, bintara 455 orang sehingga total semua ada sebanyak 495 orang dan yang sedang menjalani proses hukum ada sebanyak 50 orang dan sisanya 446 orang sudah selesai dan sedang menjalani hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
LAKALANTAS
Selain itu, Kapolda juga membeberkan kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi sepanjang tahun 2010 ada sebanyak 1.231 orang dari angka itu yang meninggal dunia ada sebanyak 499 orang, yang menderita luka berat tercatat sebanyak 362 orang, luka ringan 362 orang dengan total kerugian material mencapai Rp. 5,034 miliar, sedangkan yang melakukan pelanggaran lain ada 45.456 orang sedangkan denda tilang mencapai Rp. 2,91 miliar.
Mantan Kapolda Sulsel ini mengatakan kalau dilihat kasus lakalantas yang terjadi tahun ini yang mencapai 1.231 orang, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan kasus yang sama ditahun 2009 lalu, buktinya selama satu tahun ditahun 2009 hanya tercatat sebanyak 974 orang yang melakukan pelanggaran atau yang menderita lakalantas dan dari angka itu 420 orang meninggal dunia, 327 orang menderita luka berat, 627 orang menderita luka ringan dan kerugian material yang dialamai para pengendara atau pengemudi mencapai Rp. 4,024 miliar.
Dari data yang ada itu, masih ada juga kasus pelanggaran lain-lain yang konon angka ini cukup tinggi mencapai 56.280 kasus dan denda tilang yang berhasil dihimpun Direktorat Lalulintas mencapai 1,902 miliar. Kalau dilihat angka kematian akibat lakalantas masih terbilang cikup tinggi sebab tahun 2009 lalu ada 420 orang tewas di jalan raya dan ditahun 2010 lebih tinggi lagi.
Kepada wartawan, Kapolda mengatakan angka kematian dijalan raya akibat lakalantas didominasi anak-anak usia remaja, umumnya anak-anak tingkat emosional tinggi dan yang lebih hebat lagi tidak mau kalah dengan teman lainnya.
‘’Sayangilah nyawa anak-anak kita, jangan sampai mereka mengalami lakalantas dan akhirnya meninggal dunia setelah dibeliin kendaraan roda dua. Ini hendaknya menjadi perhatian kita semua tidak hanya orang tua, apalagi kasus-kasus yang terjadi umumnya para pengemudi remaja ini tidak atau belum berhak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM),’’ kata Kapolda.max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...