PPU Terus Perangi Peredaran Miras2010-12-31 05:10:43
PENAJAM,Melalaui operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di beberapa tempat di Kabupaten PPU, Satpol PP mengamankan 1.027 botol minuman keras (miras) berbagai merk saat menggerebek sebuah gudang sekaligus toko di jalan masuk pelabuhan fery Penajam, Rabu (29/12) kemarin, sekitar pukul 15.30 wita. Pemilik yang diketahui berinisial, Prd (46) tidak memiliki izin usaha menjual miras beralkohol, sehingga petugas mengamankan ribuan botol miras bernilai jutaan rupiah yang diduga sebagai persiapan menyambut pergantian tahun baru. ‘’Setelah kami dapatkan informasi dari masyarakat kami langsung mengintai aktivitas di toko itu, kami menerjunkan anggota melakukan penggeledahan saat terlihat ada aktivitas dari pemilik toko,’’ ujar Kasi Ops Satpol PP PPU, Adi Irawan kepada Poskota Kaltim usai mengangkut botol-botol miras ke Kantor Satpol PP, kemarin. Dalam operasi itu, katanya, Satpol PP mengamankan 72 botol bir merk Guinnes, 3 botol anggur kolesom, 2 botol vodka, 24 mansion house, 72 anggur merah, selain itu berhasil mengamankan sebanyak 257 botol bir bintang pilsener dan 576 kaleng bir bintang. "Pemilik Toko, Prd terbukti melakukan pelanggaran Perda No 5 tahun 2010 tentang Peredaran Miras tentang penjual miras harus mendapat izin dari Bupati, sementara pengusaha ini tak ada surat ijinnya,' tegas mantan ajudan bupati pada pemerintahan sebelum Andi Harahap ini. Meski demikian, Satpol PP hanya melakukan pendataan identitas Prd dan tidak melakukan penahanan. Perlu diketahui selama tahun 2010, berhasil mengamankan 2.528 botol miras. "Jenis minuman berat ini menjadi target operasi kami karena 80 persen tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten PPU ini miras," terangnya. max
|