Forward Bontang Merasa Dianaktirikan

2011-01-04  04:38:37

BONTANG,-Poskota  Forum Wartawan Daerah (Forward) Kota Bontang mengaku merasa dianaktirikan oleh Kapolres kota Bontang. Pasalnya, dalam jumpa pers akhir tahun yang digelar Kapolres Bontang pada 31 Desember kemarin, tidak satu pun media yang tergabung dalam organisasi wartawan Forward yang diundang. “Terus terang kami merasa sangat kecewa. Karena hari jumat siang saya dengan wartawan media ini masih sempat bertemu Kasat Reskrim AKP Yogie SH SIK diruang kerjanya untuk mengkonfirmasi masalah tiga kasus Pilkada yang kedaluarsa.”ujar Victor Lumenta, Ketua Forward, pada harian ini (3/1).
Menurut Ketua Forward, sejak AKBP Dede Rahayu duduk sebagai Kapolres kota Bontang, organisasi Forward sudah menyempatkan diri untuk silaturahmi dengan Kapolres baru itu. Namun organisasi ini merasa dianaktitikan. Karena sepanjang tahun 2010 tidak pernah diundang oleh lembaga Kepolisian yang ada di Kota Bontang. Hal ini menimbulkan kesan perbedaan perlakuan kepada media mingguan bahkan media harian lainnya. “Kami yang tergabung dalam organisasi wartawan Forward, terdiri dari tujuh media yang eksis di kota Bontang,” jelas Victor.
Sementara itu, saat media ini ingin mengkonfirmasi, namun Yogie enggan mengangkat telepon selularnya maupun membalas pesan singkat yang kami layangkan. Sebaliknya, Kasat Reskrim sempat menghubungi Ketua Forward. Menurut Victor, Yogie sempat menghubungi membalas pesan singkat yang dilayangkannya. “Pak Yogie meminta maaf. Dikatakan jumpa pers tersebut bersifat dadakan. Karena dia sendiri saat itu ada dilapangan untuk pengamanan Tahun Baru. Namun untuk kedepannya, ia berjanji akan lebih terbuka untuk mengundang media lainnya yang ada di kota Bontang,” papar Victor.
Pada kesempatan lain, Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) kota Bontang, Alam Lapatau, pun geram. Menanggapi hal tersebut, menurut Alam, “Kita tidak boleh membatasi kemerdekaan pers yang tertuang dalam Undang-undang no. 40/1999 tentang Pers,” Hal ini tertuang  dalam Bab II Pasal 2 & Pasal 4 UU 40/1999, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Ditambahkannya melalui pesan singkat, pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Seperti kita ketahui, dalam undang-undang pers itu juga mengatur sangsi terhadap pembatasan bagi insane pers. Bab VIII Pasal 18 “Setiap orang yang secara melawan hokum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalis, dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).wan

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...