Polisi Bekuk Pelaku Togel2011-01-04 04:50:27
SAMARINDA-Pelaku judi togel yang beroperasi di kawasan Citra Niaga dibekuk jajaran Polresta Samarinda, Minggu (2/1). Polisi mengamankan 2 tersangka, yaitu Sandilah (48) warga Jl Biawan Gang 02 No 38 RT 11 Kelurahan Sidomulyo, dan Hardi (44) warga Jl Padat Karya Kelurahan Sei Lais. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Pertama kali diamankan adalah Sandilah. Pelaku dibekuk di Citra Timur di depan Plaza 21. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 535 ribu, 1 ponsel gengam dan 49 catatan pembelian nomor kupon togel. Sedangkan, Hardi yang digelandang dari pengembangan, tertangkap tangan di Jl Niaga Selatan. Polisi mendapati barang bukti berupa uang Rp449 ribu, ponsel Nokia, ada pula pulpen, dan 1 lembar rekapan nomor. Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Arif Budiman menyebutkan, kedua tersangka togel tersebut kini sudah meringkuk di tahanan Polresta Samarinda. Keduanya dijerat pasal 303 KUHP jo UU No 7 tahun 1974 tentang perjudian, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...