Gubernur Instruksi Selidiki Tambang Emas di Kukar2011-01-04 04:54:11
SAMARINDA-Gubernur Kaltim telah memerintahkan kepada tim terpadu yang terdiri atas Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kesehatan dan Dinas Pertambangan Kaltim serta Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim terhadap penambangan emas liar di Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). “Saya sudah perintah kepada tim terpadu, baik dari instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk menyelidiki penggunaan mercury (air raksa) pada tambang emas liar di Kecamatan Tabang Kabupaten Kukar,” kata Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak usai memimpin Peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-65 di Kanwil Kementerian Agama Kaltim, Senin (3/1). Menurut Awang, di kecamatan tersebut terdapat 15 desa dan 12 desa diantaranya telah mengadukan kepada pemerintah tentang kondisi di desanya. Khususnya terkait indikasi penggunaan bahan kimia berbahaya (mercury) untuk penambangan tersebut. Keadaan akan semakin berbahaya bagi kondisi fisik maupun kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang tersebut, Apabila benar para penambang emas itu menggunakan mercury, yang artinya jelas melanggar hukum. Terlebih efek yang ditimbulkan, berupa larutan mercuri yang mengalir ke sungai dan digunakan masyarakat untuk mendi berdampak gatal-gatal. Bahkan, lebih ekstrim lagi mengakibatkan kerusakan kulit atau penyakit kulit lainnya. Bahkan bila air sugai tersebut digunakan untuk konsumsi, baik memasak maupun minum. Apalagi oleh wanita yang sedang hamil, kemungkinan besar bayi yang dikandung mengalami kecacatan. “Kita harus belajar dari pengalaman penggunaan bahan-bahan kimia yang dampaknya dirasakan masyarakat. Seperti kasus Minamata di Jepang, masyarakat disana banyak yang mengalami kecacatan dan penyakit kulit parah akibat efek penggunaan bahan kimia berbahaya,” jelasnya. Sikap gubernur dengan menurunkan tim terpadu ini dilakukan dalam upaya memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat. Terutama untuk menghindari peristiwa sangat membahayakan bagi keselamatan dan kehidupan masyarakat di 12 desa itu. “Sudah sepatutnya, pemerintah memberikan pelayanan sekaligus perlindungan bagi masyarakat. Bahkan apabila memang benar ditemukan pelanggaran tersebut, aparat hukum harus segera menindak,” tegas Awang Faroek.(mar)
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...