Berau Menggugat" AMPMKB Berlanjut2011-01-07 05:55:06
TANJUNG REDEB, Perjuangan masyarakat Berau terhadap beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai “Berau Menggugat”, Aliansi Mahasiswa Pemuda, Masyarakat Kabupaten Berau (AMPMKB) terus berlanjut. Dalam rapat dengar pendapat di DPRD,Kamis (5/1), AMPMKB kembali menegaskan yang menjadi point tuntutan masyarakat kepada perusahaan tambang di Berau, tidak hanya kepada PT Berau Coal tapi juga perusahaan tambang lainnya.Turut melibatkan Dinas Pertambangan dan Energy (Distamben), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan sejumlah wakil dari perusahaan. Rapat dengar pendapat itu berjalan cukup lama dan masih menyimpan sejumlah ganjalan akibat belum adanya titik temu yang dapat disepakati bersama. Mengingat tuntutan yang disampaikan berkenaan dengan kebijakan penting perusahaan, seperti contoh divestasi sebesar 25 persen saham perusahaan diberikan kepada pemerintah daerah. Walaupun diketahui peraturan yang berlaku tidak memungkinkan realisasi itu, namun jadi pertanyaan besar di aliansi adalah pembelian saham oleh perusahaan lain juga oknum. “Mengapa untuk pemerintah daerah tidak bisa,” ungkap Budi salah seorang perwakilan. Juga kembali ditegaskan kepada perusahaan terhadap jaminan reklamasi di kawasan budidaya non kehutanan (KBNK). Sebab setoran dana jaminan saat ini hanya disetor kepada pemerintah pusat. “Yang kita perlu pahami adalah kerusakan yang ditimbulkan kelak dialami oleh masyarakat Berau bukan oleh Pemerintah Daerah," sebutnya. Poin lain yakni transparansi dan CSR dan Comdev yang harus diawasi oleh badan independen serta tepat sasaran. Menanggapi masalah divestasi yang memiliki pertimbangan komponen penting yakni sumber daya alam, Sumber daya manusia (SDM) dan saham perusahaan, kepala tekhnik tambang PT Berau Coal, Gatot menjelaskan terkait pemberdayaan tenaga kerja local, Berau Coal sudah melaksanakan sesuai dengan standar dan kepentingan perusahaan. “Untuk karyawan kami pastikan sudah mencapai 25 persen adalah tenaga lokal dengan berbagai tingkatan jabatan, mulai operasional lapangan hingga admnistrasi bahkan dengan jabatan penting, dimana putra daerah juga sudah mulai banyak yang memiliki SDM handal seperti sarjana pertambangan dan lainnya telah banyak direkrut,” ujarnya. Sementara mengenai saham, yang langsung dijawab oleh Kadistamben Yuwanto, bahwa pemerintah daerah tidak bisa memaksakan perusahaan untuk menyerahkan sahamnya. “Ini berkaitan dengan undang-undang berlaku, seperti PKP2B, KP, kontrak karya dan IUP semuanya sudah diatur dalam undang-undang. Khusus PKP2B, penciutan tidak dapat dilakukan sampai dengan perjanjian PKP2B habis. Itu pasti, sementara untuk izin usaha pertambanagn dulu kuasa pertambangan, berupa pungutan royalty, dulu kita sumbangan pihak ketiga, tapi sudah tidak diperbolehkan lagi oleh pusat,” terang Yuwanto. Namun saat ditanya mengenai persetujuan dan keinginan untuk meminta divestasi saham, baik Asisten II, Kadistamben maupun DPRD mengaku senang saja, sejauh tidak melanggar ketentuan seperti memaksa perusahaan. ”Yang kami tangkap dari penyampaian aliansi tadi mungkin perlu ada lobi-lobi lagi, untuk meminta pembelian saham perusahaan dan nantinya menjadi penghasilan daerah untuk pembangunan. Saya rasa ini baik selama ada kesepakatan bersama," sambung Wakil Ketua II DPRD Berau, Muharram. Sementara itu mengenai dana CSR dan Comdev, kembali disampaikan oleh Berau Coal, bahwa setiap tahunnya, Comdev diaudit oleh lembaga independen. “Setiap tahun dana realisasi Comdev diaudit akuntan publik yang independen, juga disinkronkan dengan pembangunan daerah, kita koordinasikan dengan instansi terkait seperti contoh dinas pendidikan dalam salah satu program kita,” jelas Mashuri, Subdiv Berau Coal. Kesimpulan dalam rapat masih memerlukan tahapan panjang untuk menemukan satu titik temu antara tuntutan itu dengan kesiapan perusahaan untuk mengabulkan dari keseluruhan tuntutan. Ada beberapa poin yang sudah terlaksana juga akan dilaksanakan. as
|