DPRD Minta Penyaluran Bansos Dipertanggungjawabkan2011-01-07 06:01:57
BALIKPAPAN, DPRD Balikpapan akan memperketat pemberian dana bansos bagi masyarakat, dengan meminta susunan rencana belanja anggaran (RBA) kepada siapapun yang mengajukan bansos dimaksud. Demikian dikemukakan Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong. "Kita berkaca kasus yang terjadi dibeberapa daerah terkait Bansos seperti di Kutai Kertanegara, banyak pejabatnya yang tersandung masalah itu. Bukan karena korupsi, tetapi karena banyak kesalahan kebijakan, termasuk kebijakan dalam penyaluran bansos," kata Andi Burhanuddin Solong, kepada Poskota Kaltim diruang kerjanya, kemarin. Bahkan, pihaknya bersama Pemkot Balikpapan akan menyusun peraturan wali kota (perwali) yang akan mengatur penyaluran bansos. Tujuannya, agar penyalurannya memiliki payung hukum yang kuat dan yang terpenting penyalurannya dapat dipertanggungjawabkan olehnya di tahun 2011, akan dilakukan pembenahan. "Untuk itu, akan ada perwali yang mengatur prosedur pemberian bansos kepada masyarakat. Agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu yang terpenting harus ada RBA bagi mereka yang menerima bansos," terang dia. Meskipun akan memperketat anggran yang akan dialokasikan untuk bansos dalam penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011, ia belum dapat memastikan berapa jumlah anggaran yang akan dialokasikan untuk bansos dalam penyusunan APBD 2011 ini. Serta berapa jumlah anggran yang terserap dalam penyaluran bansos di tahun 2010 lalu. Menurut ABS, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran bansos yang disalurkan oleh Pemkot Balikpapan apalagi selama ini tidak pernah ada RAB, karena perwali yang mengatur itu juga baru akan dibuat, tetapi setahu saya, di tahun-tahun sebelumnya juga sudah baik, hanya perlu pembenahan terutama masalah payung hukumnya, agar bisa lebih baik lagi. Dibagian lain Wakil Ketua DPRD Balikpapan drg Syukri Wahid mengungkapkan, di tahun 2011, alokasi anggran untuk dana bansos mencapai sekira Rp 123 miliar, untuk tahun lalu saya kurang ingat persisnya berapa, tetapi di 2011 sekitar Rp 123 miliar dan penyalurannya harus lebih tertib dan dapat dipertanggung jawabkan. Dikatakannya, angka sekira Rp 123 miliar tersebut dialokasikan untuk empat sektor bantuan yakni, pendidikan, keolahragaan, keagamaan hingga sosial kemasyarakatan. Hanya saja sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2010 tentang panduan penyusuan RAPBD 2011, belanja sosial tidak dapat melebihi anggran yang dialokasikan di tahun sebelumnya. ‘’Yang terpenting penyaluran Bansos harus tepat sasaran, tidak boleh melebihi Rp 50 juta. Terdaftar di Bank Daerah, dan ada laporan penggunaan keuangannya. Karena nanti penggunaan bansos itu akan diaudit secara acak. Jadi harus sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,’’ lanjutnya.max
|