PKL Nakal Diberi Efek JeraBarang dan Alat Dagangan yang Disita Dimusnahkan
2011-01-07 06:47:31
TENGGARONG, Kebijakan dan toleransi Pemkab Kutai Kartanegara melalui petugas penertiban yang mempersilahkan Pedagang Kaki Lima mengambil kembali barang dagangan serta alat dagang yang sempat diamankan saat razia, menjadikan para PKL tidak takut untuk mengulangi kembali pelanggaran ketertiban dengan menggelat dagangan di lokasi yang dilarang. Hal itu membuat petugas harus melakukan tindakan lebih tegas lagi. Guna memberikan efek jera bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nakal maka barang bukti sitaan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menggelar razia akan dimusnahkan dengan cara dibakar. Itu dilakukan mengingat para PKL yang masih bersikeras melanggar aturan tata tertib yang dituangkan dalam Perda. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kukar, H Fida Hurasani, Kamis (6/1) menegaskan, para pedagang yang menggelar jualannya di sepanjang tepi Jalan Maduningrat dan Jalan Danau Semayang (Kampung Jawa) Kelurahan Melayu Tenggarong, ke depan bukan hanya harus tertib, namun harus mampu menjamin kedua ruas jalan yang mengapit Pasar Tangga Arung itu tidak terjadi kemacetan lalu lintas dan kekumuhan. Jika kondisi ini diabaikan, maka Pasukan Pengamanan Khusus (Pamsus) Satpol PP Kukar bertindak tegas dengan menyita barang dagangan sekaligus membakar habis perlengkapan pedagang. Fida Hurasani mengungkapkan, kebijakan tegas itu dilakukan karena pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi dan anjuran serta razia dadakan agar tidak melakukan kegiatan berdagang di trotoar maupun tepi jalan yang dilarang. Namun para pedagang di kedua ruas jalan tersebut tidak pernah meresponnya dengan baik, bahkan menganggap remeh anjuran dan tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP selama ini. Menurut Fida, PKL itu jika dilakukan penertiban di pagi hari maka sorenya mereka kembali menggelar dagangan di trotoar dan tepi jalan. "Ke depan, pemandangan seperti itu tidak akan terjadi lagi, kami bertindak tegas tanpa pandang bulu dan dilakukan setiap hari selama 20 jam oleh 26 anggota Pamsus Satpol PP Kukar," tegas Fida. Dijelaskan, sesungguhnya tidak melarang pedagang mengais rezeki asal dilakukan dengan tertib, tempatnya tidak kumuh dan tidak berpotensi mengganggu lalu lintas jalan. Misalnya puluhan pedagang makanan di Jalan Maduningrat yang buka sore hari hingga tengah malam. Mereka menurut Fida, setelah berjualan tidak langsung membawa pulang meja, kursi dan tiang-tiang tenda, namun ditaruh begitu saja di pinggir jalan. Secara kasat mata, lanjut Fida, kondisi itu membuat pemandangan kota yang kumuh. Juga pedagang sayuran yang acap menggunakan sebagian badan jalan sehingga berpotensi kemacetan. Menurut Fida, para pedgang di jalan dan trotoar ternyata sebagian besar memiliki tempat berjualan di dalam pasar Tangga Arung namun tidak digunakan dan dibiarkan kosong. Mereka selalu berdalih bahwa tidak ada pembeli yang akan memasuki pasar untuk membeli dagangan mereka. Dijelaskan pula, tujuan penindakan ini selain mendukung visi misi dan program Gerbang Raja juga sebagai usaha lebih mempercantik Kota Tenggarong sebagai Daerah Tujuan Wisata di Kaltim. Perlu diingat pula bahwa selama ini Kukar selalu gagal meraih lambang kebersihan dan keteraturan kota yaitu Piala Adipura. Salah satu penyebabnya pasar kota Tangga Arung dinilai kumuh dan tidak tertata baik. yd
|