25 Anggota DPRD BontanG ke KPK2011-01-07 07:00:54
SAMARINDA-Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melaporkan 25 Anggota DPRD Kota Bontang, Kamis (6/1) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua Pimpinan LAKI yakni Ketua Umum LAKI Burhanuddin, dan Ketua LAKI Samarimda M Hasbi Ibrohim diterima Juru Bicara LAKI Johan Budi. Kepada Poskota Kaltimm M Hasbi Ibrahim mengatakan bahwa prinsipnya KPK menerima laporan LAKI. Dan dalam waktu, tidak lama akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini. "KPK memberi apresiasi yangbesar terhadap kasus ini dan KPK akan segera menindak lanjuti laporan ini," kata Hasbi. Hasbi sendiri mengaku bahwa sempat diminta 12 Anggota DPRD Kota Bontang untuk menghentikan kasus ini. Karena mereka sendiri ternyata belum mengetahui kalau kasus ini melanggar hukum. "Saya diminta ketua DPRD Bontang ibu Neni Sofyan Hasdam untuk tidak melaporkan hal ini, Karena mereka mengaku tidak tahu kalau penganggaran dan pembelian ini ternyata menyalahi undang-undang," kata Hasbi. Namun permintaan itu lanjut Hasbi tidak menggoyahkan LAKI, karena penganggaran mobil Dinas itu jelas menyalahi undang-undang, apalagi dibagikan ke anggota DPRD Kota Bontang yang dalam undang undang tidak berhak menggunakan mobil itu. Dalam undang-undang lanjutnya yang berhak mendapatkan mobil dinas hanya ketua dan wakil-wakilnya sementara anggota tidak mendapat jatah sama sekali. Laki melihat ada upaya grativikasi yang dilakukan salah satu calon Walikota untuk menyenangkan anggota DPRD KOta Bontang, agar calon tersebut bisa menang dalam Pilkada lalu. Ditanya keberadaan 12 anggota DPRD KOta Bontang yang dipimpin Ketua DPRD Neni SOfyan Hasdam di Kantor KPK, Haasbi mengatakan bahwa pimpinan DPRD Bontang tersebut menemui anggota KPK untuk melakukan konsoltasi hukum terhadap pembelian mobil itu. "Ibu Neni ngomong jika nanti ternyata KPK mengatakan bahwa pemberian mobil itu dilarang maka semua mobil akan dikembalikan," Kata Hasbi. Namun hal itu tidak menjadi urusan LAKI, karena penganggarannya sudah menyalahi aturan dan sengaja menabrak undang maka resikonnya adalah hukum. M4n
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...