Sumber PAD Terancam Berkurang

2011-01-08  06:55:28

TANJUNG REDEB, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Berau, H Mansyah Kelana mengaku tahun ini tidak berani menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, beberapa sumber yang selama ini dapat menyumbang PAD tidak bisa dikenakan retribusi lagi.
Jika tahun 2010 lalu, dari target Rp 1,035 miliar BPPT berhasil mencapai  Rp 2,3 miliar. Tapi tahun 2011 ini pihaknya tidak berani banyak komentar soal target. “Terus terang sekarang saya bingung, dan tidak berani bicara banyak soal berapa target kita tahun ini,” ujarnya kepada Poskota Kaltim.
Dikatakannya, sumber PAD yang tidak bisa lagi dipungut BPPT tahun ini diantaranya retribusi izin angkut sarang burung walet, tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perdagangan serta retribusi jasa konstruksi.
Semua itu  dikarenakan beberapa sumber pendapatan yang tidak boleh lagi dipungut karena terbentur aturan lebih tinggi. “ Kalau saja tidak berbenturan dengan peraturan itu, kami berani menargetkan, berapa setahun harus kita dapat,” ungkapnya .
Menurut mantan Kabag Humas ini, sumber pendapatan yang bisa dipungut BPPT hanya retribusi surat izin tempat usaha (SITU) dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Saat ini pihaknya  hanya bergantung kepada pendapatan  IMB, karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya IMB merupakan penyumbang pendapatan terbesar. “ Sementara Situ tidak begitu besar,” jelasnya.
Proyek-proyek fisik yang dibangun pemerintah daerah, kata dia, harus memiliki IMB. Nah, melalui IMB proyek fisik yang dibangun pemerintah daerah itulah peluang menyumbang PAD.
Selain kemudahan  pelayanan yang diberikan BPPT, kesadaran masyarakat saat ini terus meningkat atas pengurusan IMB tersebut. Tambahnya.
Karena beberapa sumber PAD sudah tidak dapat dipungut lagi, BPPT pun dipaksa berpikir keras agar ada sumber pendapatan lain yang bisa mendongkrak PAD. Sektor pariwisata, pertambangan maupun perkebunan misalnya, yang diminta untuk digali.
Terkait sektor pariwisata, sedang dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda). “Untuk  sektor pertambangan dan perkebunan tergantung nanti seperti apa, ya kita ikuti saja aturan  mainnya,” ucapnya. roz

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...