Polda Diminta Usut Perambahan Hutan KBK Nunukan2011-01-08 07:00:30
BALIKPAPAN,Kerusakan hutan di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Pulau Nunukan Kabupaten Nunukan , provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilakukan sejumlah pihak harus diusut sampai tuntas. Karena tidak hanya merusak hutan tapi diduga kuat upaya perambahan hutan untuk kepentingan perusahan. Apalagi usaha perambahan hutan itu didukung munculnya perijian dari Pemkab Nunukan seperti Surat Ijin Usaha Perkebunan (IUP), Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK), Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Tanaman Hutan (IUPHHK/TH) dan Hak Guna Usaha (HGU). ‘’Itu kan hutan KBK yang tidak boleh ditebang kayu-kayunya kalau dialihfungsikan harus sepengetahun Menteri Kehutanan (Menhut). Apapun alasannya, kalau akhirnya ada pihak tertentu yang melakukan penebangan atau perambahan tanpa sepengatahun Menhut ini perlu diperiksa dan dipertanyakan, kenapa bisa terjadi perambahan hutan disana,’’ kata Andi Agoes, SH, Koordinator Wilayah Perintis Persiapan Kemerdekaan RI (PPKRI) Kalimantan menyikapi munculnya perambahan hutan KBK di Nunukan. Andi Agoes sangat berharap Polda Kalimantan Timur bisa bergerak cepat menyelamatkan KBK Nunukan, jangan sampai hutan dibabat hanya untuk kepentingan pengusaha kehutanan sedangkan hutan hancur dan masyarakat disana bukan tambah makmur namun akan semakin miskin. Apalagi kontribusi kepada masyarakat perbatasan sama sekali tidak ada dari perusahan yang diduga kuat milik pengusaha yang berdomisili di Jakarta. ‘’Kami tidak ingin hutan larangan itu menjadi hancur, tolong pihak Kepolisian bisa secepatnya menyelamatkan hutan dimaksud, apalagi indikasi kerugian negara akibat perambahan hutan di KBK Nunukan mencapai Rp. 12,1 triliun, ini angka tidak kecil namun yang kami inginkan agar selamatkan hutan di Nunukan,’’ kata Agoes. Seperti diketahui, kasus pengurusakan hutan di KBK Nunukan dimunculkan justru oleh mantan anggota DPRD Nunukan Abdul wahab Kiak, tidak tanggung-tanggung kerusakan hutan dilihat dari angka kerugian mencapai Rp. 12,1 Triliun angka yang sangat fantastis, untuk itu perlu pihak berwajib bergerak cepat, jangan didiamkan tapi sebaliknya diperiksa baik pengusaha kehutanan itu maupun penerbit ijin-ijin dikawasan hutan terlarang tersebut. Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar sudah menyatakan akan mengkaji laporan mantan anggota DPRD Nunukan itu, apalagi diserta dengan bukti-bukti perijinan, olehnya kami akan segera bergerak demi menyikapi semua laporan masyarakat apalagi kalau sudah mengaraha pada kerugian negara yang tidak kecil. ‘’Tahun ini kami akan bergerak cepat menyikapi laporan warga masyarakat terutama kasus perambahan hutan di kawasan budidaya kehuatan (KBK) yang benar-benar dilarang melakukan penebangan hutan apapun alasannya, tapi kalau akhirnya ada ijin-ijin yang membolehkan perambahan dikawasan itu tentunya perlu disimak secara cermat siapa yang bertanggungjawab,’’ ujar Haryono Umar.max
|