Provinsi Perlu Selesaikan Masalah Tapal Batas Kukar2011-01-08 07:16:58
TENGGARONG, Sebagaimana penjelasan Ketua Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Guntur kepada Poskota Kaltim, Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki luas wilayah 27.263,10 km2 dan luas perairan kurang lebih 4.097 km2 yang secara geografis terletak antara 115°26’28” BT - 117°36’43” BT dan 1°28’21” LU - 1°08’06” LS dengan batas administratif, sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Malinau, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kutai Timur dan Selat Makassar, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasir dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat. Dewasa ini masih tersimpan persoalan yang belum tuntas yakni penyelesaian tapal batas dengan sejumlah Kabupaten dan Kota itu. Untuk itulah ia meminta upaya Provinsi Kaltim membentuk Tim Evaluasi guna menyelasikan persoalan tapal batas tersebut. "Wilayah Kutai Kartanegara yang mencapai 27 ribu kilometer persegi, memang rentan dengan masalah tapal batas wilayah dengan Kabupaten dan Kota. Ini harus dibahas secepatnya oleh Provinsi Kalimantan Timur. Pasalnya dalam perbatasan wilayah Kutai Kartanegara yang ada itu tersimpan kandungan potensi SDA (Sumber Daya Alam) yang bisa dimanfaatkan. Jangan sampai muncul sengketa antar warga yang ada diwilayah perbatasan tersebut," jelas Guntur di Ruang Komisi I, DPRD Kutai Kartanegara belum lama ini. Bahkan dewasa ini, muncul juga publikasi dari media ini sebelumnya mencakup masalah penentuan Tapal Batas antara Wilayah Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Pasir Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara tepatnya berdekatan dengan wilayah Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Dimana ditengarai diwilayah tersebut, yang masih status quo itu terkandung potensi lahan pertambangan batu bara yang melimpah. Sampai akhirnya muncul informasi, bahwa penyelesaian Tapal Batas itu ditangani langsung oleh Departemen Dalam Negeri. Bukan hanya itu saja, untuk penentuan Tapal batas Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Pemkot Samarinda, tepatnya di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang (Kukar) dan wilayah Jalan Suryanata (Samarinda) juga belum ada kejelasan. Padahal persoalan itu sudah dibahas sejak kepemimpinan periode pertama Bupati Syaukani HR, hingga sekarang belum juga ada titik temu yang jelas. "Jika penyelesaian Tapal Batas Wilayah Kukar dengan Kabupaten dan Kota yang ada bisa dituntaskan, maka akan memudahkan melakukan pengelolaan potensi SDA. Sekaligus menetapkan topografi wilayah yang jelas bagi Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku," lanjut Guntur.dp
|